Jaksa menuntut hukuman penjara seumur hidup bagi ulama radikal Indonesia Abu Bakar Bashir seraya persidangan terorismenya yang telah berlangsung lama hampir berakhir.
Ratusan pasukan keamanan yang terlatih bersiaga diluar ruang sidang untuk persidangan hari Senin, dimana jaksa mengakui kekurangan barang bukti untuk mendukung tuduhan yang seharusnya bisa berujung pada tuntutan hukuman mati. Hakim dijadwalkan mengeluarkan vonis bulan depan.
Bashir yang berusia 72 tahun dituduh mengatur dan mendanai sebuah kamp pelatihan teroris yang ditemukan tahun lalu di propinsi Aceh. Namun, jaksa mengatakan tidak bisa dengan tegas meyakinkan bahwa ia memasok senjata api dan bahan ledak untuk aksi-aksi teror.
Setelah dilatih, para teroris tadinya akan melakukan serangan bersenjata mirip serangan teroris mematikan tahun 2008 di Mumbai, India, dengan sasaran termasuk Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan warga asing di Jakarta.
Bashir dikenal sebagai penasihat spiritual kelompok teroris Jemmaah Islamiyah, yang melakukan serangan mematikan di Bali tahun 2002. Ia telah disidang dua kali sebelumnya atas tuduhan terorisme. Vonis terakhirnya dibatalkan.