Tautan-tautan Akses

Pengamat: Vonis 15 Tahun Penjara bagi Ba'asyir Sudah Tepat


Ulama radikal Abu Bakar Ba'asyir meninggalkan pengadilan Jakarta Selatan setelah divonis 15 tahun penjara (16/6).
Ulama radikal Abu Bakar Ba'asyir meninggalkan pengadilan Jakarta Selatan setelah divonis 15 tahun penjara (16/6).

Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang menginginkan lelaki berusia 72 tahun tersebut dijatuhi hukuman seumur hidup.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari Kamis (16/6) telah memvonis Amir Jamaah Anshorut Tauhid, Abu Bakar Ba’asyir dengan hukuman 15 tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana terorisme.

Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang menginginkan lelaki berusia 72 tahun tersebut dijatuhi hukuman seumur hidup.

Direktur International Crisis Group Asia Tenggara, Sidney Jones menilai vonis 15 tahun penjara untuk Abu Bakar Baasyir oleh hakim sudah tepat. Jones mengatakan, "Karena sudah banyak orang yang saksi mata pada saat dia mencari dana dan pada waktu menonton video pelatihan Aceh yang akan dipakai untuk cari dana yang lebih besar. Dari bahan buktinya lebih dari cukup."

Direktur International Crisis Group (ICG) Asia Tenggara, Sidney Jones
Direktur International Crisis Group (ICG) Asia Tenggara, Sidney Jones

Ketua Majelis Hakim Herry Suwantoro mengatakan Baasyir telah terbukti merencanakan dan menggalang dana untuk pembiayaan pelatihan militer di Nangroe Aceh Darussalam.

Dana yang terbukti dihimpun Ba’asyir sejumlah Rp 350 juta, dengan pemerincian Rp 150 juta didapat dari Haryadi Usman dan Rp 200 juta dari Syarif Usman.

Dalam pertimbangannya hakim juga berpendapat, tidak terdapat adanya keterlibatan Mantan Amir Mujahidin Indonesia itu dalam pemasokan senjata beserta amunisinya dalam pelatihan militer itu.

Menurut hakim, 47 senjata dan ribuan amunisi dalam pelatihan militer di Aceh tersebut antara lain dipasok oleh Abdullah Sunata dan Abu Tholut.

Hakim menilai, hal yang memberatkan vonis Ba'asyir itu karena ia tidak mendukung upaya pemerintah memberantas terorisme. Selain itu, terdakwa juga dinilai pernah menjalani hukuman pada kasus serupa.

Ratusan pendukung Ba'asyir yang datang dari beberapa daerah seperti Jawa Tengah, Bandung, Banten dan Bekasi itu meneriakan takbir ketika vonis dijatuhkan.

Ketua Majelis Hakim, Herry Suwantoro mengatakan, "Menyatakan terdakwa Abubakar bin Abu Baasyir alis Abu Bakar Baasyir telah terbukti secara syah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana dakwaan subsider. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 tahun."

Usai mendengarkan vonis, Abu Bakar Ba'asyir di depan hakim menyatakan menolak keputusan hakim itu dan menyatakan banding.

"Saya dengan izin Alllah SWT menolak karena keputusan ini dzalim dan dimurkai oleh Allah karena mengabaikan syariat Islam. Jadi dasarnya hanya Undang-undang Thoghut, Undang-undang zahiliyah sangat bertentangan dengan hukum Allah. Itu maka haram hukumnya saya menerima," demikian Abu Bakar Baasyir.

Salah satu kuasa hukum Ba'asyir, Ahmad Michdan menyayangkan tindakan hakim yang tidak mempertimbangkan kesaksian Chairul Gazali yang juga terdakwa dalam kasus ini. Achmad Michdan mengatakan, "Chairul Gazali itu terdakwa dan dia menyatakan dia disiksa dan menyatakan dia diminta untuk mencabut BAP (Berita Acara Pemeriksaan)-nya. Dia diminta untuk memberikan keterangan yang menjerat Ustadz Abu, ini tidak dipertimbangkan oleh majelis."

Persidangan Ba'asyir kali ini mendapat penjagaan ketat dari kepolisian yang menurunkan sekitar 3.000 petugas untuk mengamankan kawasan sekitar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

XS
SM
MD
LG