Tautan-tautan Akses

Jaksa ICC Minta Hakim Buka Penyelidikan Kejahatan terhadap Muslim Rohingya


Jaksa Mahkamah Kejahatan Internasional (ICC), Fatou Bensouda, di Nederland, Belanda, 28 Agustus 2018. (Foto: dok).
Jaksa Mahkamah Kejahatan Internasional (ICC), Fatou Bensouda, di Nederland, Belanda, 28 Agustus 2018. (Foto: dok).

Seorang jaksa Mahkamah Kejahatan Internasional (ICC), Kamis (4/7), mengajukan permohonan kepada hakim untuk membuka penyelidikan resmi kejahatan kemanusiaan yang diduga dilakukan terhadap Muslim Rohingya dari Myanmar.

Jaksa Fatou Bensouda mengatakan, ia ingin menyelidiki pengusiran, tindakan-tindakan tidak manusiawi dan penindasan yang dituduh dilakukan terhadap kelompok minoritas di Myanmar itu sehingga memaksa mereka melarikan diri ke Bangladesh.

Pengumuman ini menandai langkah signifikan dalam usaha mencari keadilan bagi para korban salah satu krisis kemanusiaan paling buruk di dunia itu. Para hakim ICC diperkirakan akan terlebih dahulu mempelajari permohonan sepanjang 146 halaman tersebut sebelum mengotorisasi penyelidikan.

Usaha mencari keadilan bagi Muslim Rohingya selama ini terhalang oleh persoalan yuridiksi. Myanmar bukan anggota ICC, namun Bangladesh, di mana para pengungsi Rohingya mencari perlindungan, adalah anggota ICC. Jaksa ICC diperkirakan akan mengangkat masalah Rohingya ini karena sebagian kejahatan terhadap Muslim Rohingya itu dilakukan di kawasan Bangladesh.

Bensouda mengatakan, penyelidikan pendahuluan memberikan dasar masuk akal untuk meyakini bahwa sedikitnya 700 ribu orang Rohingya diusir dari Myanmar melalui serangkaian tindakan keji. Menurutnya juga, hak warga Rohingya untuk kembali ke negeri asalnya juga telah dilanggar. [ab/uh]

XS
SM
MD
LG