Tautan-tautan Akses

Istana: Satgas Antipencurian Ikan Bentukan Susi Belum Bubar


Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Satgas 115 saat menenggelamkan kapal pencuri ikan di Bitung, Sulawesi Utara, Senin (20/8). (Foto: Joko Siswanto / Humas KKP)
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Satgas 115 saat menenggelamkan kapal pencuri ikan di Bitung, Sulawesi Utara, Senin (20/8). (Foto: Joko Siswanto / Humas KKP)

Kantor Staf Presiden (KSP) menyatakan Satuan Tugas 115 yang dibentuk pada era Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti untuk mengatasi pencurian ikan belum dibubarkan.

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan Satuan Tugas (Satgas) 115 masih terus berjalan. Hal tersebut disampaikan Moeldoko usai menggelar rapat bersama sejumlah kementerian dan Menko Polhukam Mahfud MD di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (23/1/2020).

Satgas yang bertugas mengatasi pencurian ikan ini semestinya berakhir pada 31 Desember 2019. Kendati demikian, kata dia, satgas ini hanya bersifat sementara sambil menunggu aturan yang baru tentang Satgas Antipencurian ikan ini.

"Sementara ini sampai perbaikan ke depan, itu akan tetap, tapi sementara. Karena satgas atau task force itu tidak boleh permanen. Jadi karena Undang-undangnya belum ada, sementara ini tetap dijalankan dengan perbaikan," jelas Moeldoko di di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (23/1/2020).

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko. (Foto: KSP)
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko. (Foto: KSP)

Selain soal pencurian ikan, Moeldoko menambahkan pemerintah juga sedang membahas soal pengamanan laut, khususnya di wilayah Zona Tangkap Eksklusif (ZTE). Menurutnya, akan ada 24 regulasi yang diselaraskan untuk memaksimalkan pengamanan di laut.

"Tadi itu bicara Satgas 115, tentang bagaimana menghadapi ilegal fishing. Efektivitas dari satgas 115 seperti apa, karena nanti ada 24 regulasi, yang akan dimasukkan dalam omnibus law untuk keamanan pengamanan laut, khususnya di ZTE," jelasnya.

Direktur Eksekutif Pusat Kajian Maritim untuk Kemanusiaan, Abdul Halim menyarankan pemerintah agar memperkuat Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) yang berada di bawah pengelolaan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Sebab, menurutnya tugas dan kewenangan yang dimiliki Satgas 115 sama dengan dirjen tersebut.

"Selama ini Satgas 115 bisa berjalan mengambil dana dari dana Ditjen PSDKP. Artinya secara kewenangan dipangkas oleh menteri kelautan dan perikanan sebelumnya, dalam rangka percepatan tugas-tugas yang dilakukan oleh satgas," jelasnya kepada VOA.

Abdul Halim menambahkan kinerja Satgas 115 yang sudah cukup baik pada era Susi Pudjiastuti tinggal dilanjutkan kembali oleh Ditjen PSDKP sehingga tidak ada tumpang tindih kewenangan.

Istana: Satgas Antipencurian Ikan Bentukan Susi Belum Bubar
mohon tunggu

No media source currently available

0:00 0:02:55 0:00

Kendati demikian, ia juga menekankan kinerja Satgas 115 yang baik tersebut tidak lepas dari ketegasan menteri Susi Pudjiastuti kala itu. Karena itu, ia berharap menteri kelautan dan perikanan saat ini memiliki ketegasan yang sama dengan pendahulunya.

Satuan Tugas 115 dibentuk melalui Peraturan Presiden Nomor 115 tahun 2015. Satgas ini terdiri dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Badan Keamanan Laut, TNI AL, Polri, Kejagung yang dipimpin oleh Menteri KKP. Salah satu hal yang dilakukan Satgas 115 yaitu menenggelamkan kapal asing yang tertangkap ketika mencuri ikan di perairan Indonesia. Total ada sekitar 500 kapal asing pencuri ikan yang ditenggelamkan pada era Susi Pudjiastuti hingga Oktober 2019 lalu. [sm/lt]

Recommended

XS
SM
MD
LG