Amnesty International Indonesia mendorong pemerintah Indonesia untuk mendukung resolusi moratorium hukuman mati putaran ke-7 Sidang Umum PBB pada Desember 2018.
Manager kampanye Amnesty International Indonesia, Puri Kencana Putri mengatakan, resolusi tersebut penting untuk penghapusan hukuman mati di tingkat nasional dan internasional.
Pada 2016, Indonesia mengambil posisi abstain (tidak memberikan suara) setelah 4 tahun tidak setuju pada moratorium. Menurut Puri, hal tersebut merupakan sikap yang positif yang menunjukkan Indonesia bergerak mendekati tren global menjauhi hukuman mati.
"Tentu saja resolusi ini akan sangat bermanfaat untuk melihat kinerja penerapan penghormatan Hak Asasi Manusia oleh pemerintah Indonesia di skala yang lebih besar lagi. Karena pemerintah Indonesia hari ini adalah salah satu pemain kunci dari banyak aktivitas advokasi internasional. Salah satunya adalah hari ini pemerintah Indonesia menjadi anggota tidak tetap dari Dewan Keamanan PBB," jelas Puri Kencana di Jakarta, Rabu (10/10).
Puri Kencana menambahkan Indonesia dapat menjadi contoh yang bagus bagi negara-negara di Asia Tenggara yang menerapkan hukuman mati. Antara lain Pakistan dan Singapura.
Kendati demikian, menurut peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Sustira Dirga, tren penuntutan dan putusan hukuman mati di Indonesia terus berlanjut.
ICJR mencatat ada 48 terdakwa yang dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum dalam kurun waktu setahun terakhir. Tiga puluh enam orang di antaranya dijatuhi vonis mati oleh hakim pada tingkat pertama dan 22 pada tingkat banding.
"Dan juga berdasarkan data yang diolah ICJR dari Dirjen Pemasyarakatan pada tahun 2017. Terdapat 165 terpidana mati dalam masa tunggu eksekusi tanpa kepastian. 43 di antara mereka telah menjalani masa pemidanaan lebih dari 10 tahun," kata Dirga menjelaskan.
Dirga menambahkan daftar terpidana mati di Indonesia juga masih panjang. Ia mencatat masih ada 219 orang terpidana mati dalam seluruh Lapas di Indonesia pada 9 Oktober 2018.
Menanggapi itu, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyatakan perspektif pemerintah terkait hukuman mati sudah membaik.
Direktur Informasi HAM, Suparno mengatakan, ini terlihat dari Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang menyebut hukuman mati bisa berubah menjadi hukuman penjara seumur hidup dengan syarat.
"Tren kita di rancangan KUHP sesuai saran dari putusan MK. Bahwa vonis tentang hukuman mati itu bersyarat, itu artinya selama 10 tahun dilihat, bagaimana kelakuan baiknya. Kira-kira masih ada tanda-tanda perbaikan, kelakuan dan seterusnya," papar Suparno.
Suparno mengatakan saat ini hukuman mati masih menjadi hukuman yang sah secara undang-undang di Indonesia. Namun, ia mengatakan perlu kepedulian bersama-sama untuk mengawal kasus-kasus hukuman mati agar putusan yang dijatuhkan hakim dapat adil. [ab/jm]