Tautan-tautan Akses

Indonesia Deportasi Warga Jepang terkait Penipuan Investasi 90 Juta Dolar AS


Petugas imigrasi mengawal Yusuke Yamazaki, kiri, buronan asal Jepang yang dicari karena kasus penipuan di negara asalnya, sebelum dideportasi di Batam, Selasa, 12 Maret 2024. (Foto: AP)
Petugas imigrasi mengawal Yusuke Yamazaki, kiri, buronan asal Jepang yang dicari karena kasus penipuan di negara asalnya, sebelum dideportasi di Batam, Selasa, 12 Maret 2024. (Foto: AP)

Seorang warga Jepang yang dituduh membantu melarikan dana penipuan investasi sebesar 90 juta dolar AS, akan dideportasi ke negaranya setelah buron selama empat tahun. Pihak berwenang Indonesia menyampaikan itu pada Selasa.

Yusuke Yamazaki, 43, ditangkap di Pulau Bulan, Kepulauan Riau pada 31 Januari lalu, ketika berusaha untuk menyeberang ke Malaysia menggunakan perahu kayu kecil. Hal itu dikatakan Kepala Kantor Hukum dan HAM Kepulauan Riau, Nyoman Gede Surya Mataram. Deportasi diperkirakan dilakukan pada Selasa malam.

Perahu kecil itu juga menampung empat pekerja migran Indonesia tanpa dokumen dengan dua krunya, kata Mataram. Para pekerja migran itu kemudian ditahan oleh polisi untuk investigasi lebih lanjut, sementara Yamazaki diserahkan ke pihak Kantor Imigrasi di Batam pada 2 Februari.

Yamazaki awalnya memberikan nama palsu, dan ditahan atas dugaan pelanggaran visa, tambah Mataram. Namun pihak kepolisian kemudian mengidentifikasi dirinya sebagai salah satu buronan internasional.

Dia adalah seorang eksekutif di perusahaan peternakan bernama Nishiyama Farm, sebuah perusahaan berbasis di Okayama yang menjalankan wisata pertanian di seluruh wilayah Jepang. Perusahaan ini bangkrut pada Februari 2019 di tengah dugaan penipuan yang menimpanya. Lima orang yang terkait dengan Nishiyama Farm telah ditangkap pada Oktober 2021 atas dugaan penipuan bernilai sekitar 90 juta dolar AS dan kemudian dihukum. Namu Yamazaki telah meninggalkan Jepang menuju Hong Kong pada Februari 2020, menurut laporan dari sejumlah media Jepang.

Kepolisian perfektur Aichi memasukkan nama Yamazaki dalam daftar buronan dalam sebuah Interpol Blue Notice pada 2022. Mataram mengatakan, Yamazaki dipercaya telah masuk ke Indonesia melalui Turki pada April setahun kemudian.

“Proses hukum lebih lanjut akan dilakukan oleh pemerintah Jepang, setelah deportasinya ke Jepang,” kata kepala Kantor Imigrasi Batam, Samuel Toba, dalam konferensi pers.

Dia menambahkan, kepolisian Jepang telah mengirimkan penyelidik ke Indonesia untuk membantu deportasi Yamazaki, yang akan diterbangkan ke Jakarta pada Selasa sore, sebelum kemudian dia akan dibawa ke Jepang dalam perjalanan malam dengan penerbangan pesawat Japan Airlines ke Tokyo.

Pada sebuah gugatan yang diajukan oleh 41 investor du Tokyo, dan di empat perfektur lainnya dalam upaya memperoleh kompensasi dari Yamazaki dan pelaku lain, Pengadilan Distrik Nagoya telah memerintahkan para terdakwa untuk membayar sekitar 2,2 juta dolar AS pada Februari 2022. [ns/ab]

Forum

Recommended

XS
SM
MD
LG