Tautan-tautan Akses

ICC Upayakan Surat Perintah Penangkapan bagi Para Pemimpin Taliban di Afghanistan


Jaksa kepala di Mahkamah Pidana Internasional, Karim Khan
Jaksa kepala di Mahkamah Pidana Internasional, Karim Khan

Jaksa kepala di Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC) mengumumkan pada hari Kamis (23/1) bahwa ia sedang mengupayakan surat perintah penangkapan bagi para pemimpin tingkat tinggi Taliban di Afghanistan yang dituduh melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan, dengan alasan diskriminasi yang meluas terhadap populasi perempuan di negara tersebut.

Karim Khan mengidentifikasi para tersangka sebagai pemimpin tertinggi Taliban, Hibatullah Akhundzada, dan kepala hakimnya, Abdul Hakim Haqqani, dengan mengatakan tindakannya didasarkan pada penyelidikan menyeluruh dan bukti yang dikumpulkan dalam proses tersebut.

“Kantor saya telah menyimpulkan bahwa kedua warga negara Afghanistan itu bertanggung jawab secara pidana atas kejahatan terhadap gadis-gadis dan perempuan Afghanistan … dan orang-orang yang dianggap oleh Taliban sebagai sekutu gadis-gadis dan perempuan,” kata Khan.

Ia mencatat bahwa penganiayaan tersebut telah berlangsung sejak Agustus 2021, ketika Taliban kembali menguasai Afghanistan dan menerapkan interpretasi mereka yang ketat terhadap hukum Islam atau Syariah.

Pemimpin tertinggi Taliban, Hibatullah Akhundzada(kiri) dan Abdul Hakim Haqqani
Pemimpin tertinggi Taliban, Hibatullah Akhundzada(kiri) dan Abdul Hakim Haqqani

Khan mengatakan, tanpa menjelaskan lebih lanjut, bahwa kantornya akan segera mengajukan permohonan tambahan untuk menangkap anggota senior Taliban lainnya.

Hakim ICC kini diminta untuk meninjau permohonan tersebut sebelum memutuskan apakah akan mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Akhundzada dan Haqqani. Para ahli mengantisipasi proses tersebut dapat memakan waktu berminggu-minggu atau bahkan berbulan-bulan.

“Permohonan ini mengakui bahwa perempuan dan anak perempuan Afganistan, serta komunitas LGBTQI+, menghadapi penganiayaan yang belum pernah terjadi sebelumnya, tidak bermoral, dan terus-menerus oleh Taliban,” kata Khan.

“Tindakan kami menandakan bahwa status quo bagi perempuan dan anak perempuan di Afghanistan tidak dapat diterima. Para penyintas, khususnya perempuan dan anak perempuan, berhak untuk mendapatkan pertanggungjawaban di hadapan pengadilan,” tambah jaksa kepala penuntut.

ICC yang berpusat di Den Haag diberi mandat untuk memecahkan pelanggaran terburuk di dunia, seperti kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Pengadilan tersebut tidak memiliki kepolisian dan bergantung pada 125 negara anggotanya untuk melaksanakan surat perintah penangkapannya.

Pejabat Taliban tidak segera memberikan tanggapan apa pun terhadap pengumuman ICC tersebut. [lt/ab]

Forum

Recommended

XS
SM
MD
LG