Mahkamah Agung Taliban mengumumkan hukuman itu, dan mengatakan hukuman cambuk tersebut dilakukan di provinsi Khost bagian tenggara dan Parwan bagian utara. Hukuman cambuk itu disaksikan oleh anggota peradilan, staf administrasi, dan warga biasa yang hadir sebagai penonton.
Masing-masing dari dua belas terdakwa menerima hukuman maksimal 39 kali cambukan dan hukuman penjara mulai dari delapan bulan hingga tiga tahun.
Pengadilan tertinggi di Afghanistan itu mengakui bahwa hukuman cambuk itu dijatuhkan oleh pengadilan provinsi dan baru dilaksanakan setelah mendapat persetujuan.
Sepanjang Januari, Sudah 35 Warga Dicambuk
Menurut data di Mahkamah Agung Afghanistan, sedikitnya 35 warga Afghanistan telah dicambuk di depan umum selama bulan Januari ini saja.
Ratusan laki-laki dan perempuan telah dicambuk di stadion olahraga yang penuh sesak di seluruh Afghanistan, sementara enam orang telah dieksekusi di depan umum berdasarkan apa yang digambarkan Taliban sebagai konsep Islam tentang keadilan retributif, yang dikenal sebagai qisas.
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan organisasi-organisasi HAM dunia telah berulangkali mengecam hukuman cambuk dan bentuk-bentuk hukuman fisik lainnya karena bertentangan dengan kewajiban HAM internasional Afghanistan, dan menuntut agar Taliban menghentikan praktik tersebut.
Pemimpin-pemimpin Taliban, yang kembali berkuasa sejak pertengahan Agustus 2021, membela sistem peradilan pidana dan tata kelola negara secara umum, dengan mengatakan sistem itu didasarkan pada interpretasi yang ketat atas hukum Islam.
Perempuan Jadi Sasaran Utama Kebijakan Taliban
Taliban telah melarang anak perempuan Afghanistan untuk melanjutkan sekolah setelah menyelesaikan pendidikan sekolah dasar, dan melarang perempuan mencari pekerjaan di sebagian besar tempat kerja publik dan swasta.
Perempuan juga diharuskan menutup wajah mereka di depan umum, dan hanya bepergian dengan wali laki-laki.
Tidak ada negara yang mengakui secara resmi kepemimpinan Taliban sebagai penguasa Afghanistan yang sah, terutama karena perlakuan kasar mereka terhadap perempuan dan masalah HAM lainnya.
China dan Uni Emirat Arab telah mengakui duta besar Taliban tanpa mengakui pemerintah Afghanistan. [em/ab]
Didakwa Melakukan Tindakan Asusila, Taliban Cambuk 12 Orang di Depan Publik
- Associated Press
Beberapa pejabat kehakiman Taliban di Afghanistan, Kamis (23/1) mengatakan 12 orang termasuk dua perempuan, dicambuk di depan umum minggu ini setelah diadili dan didakwa melakukan perzinahan, sodomi, kawin lari, dan melakukan “hubungan terlarang.”
Terkait
Paling Populer
1
Forum