Hakim federal pada Kamis (14/3) menolak permohonan mantan Presiden AS Donald Trump untuk menghentikan kasus pidana yang mendakwanya dengan tuduhan menyimpan secara ilegal dokumen rahasia negara setelah tidak lagi menjabat sebagai presiden.
Putusan Hakim Distrik AS Aileen Cannon di Florida itu disampaikan beberapa jam setelah sidang selesai digelar. Dalam sidang itu, pengacara Trump mengatakan bahwa dakwaan utama dalam kasus itu tidak jelas.
Cannon, yang ditunjuk sebagai hakim federal oleh Trump, memutuskan bahwa pertanyaan itu “memerlukan pertimbangan serius” tetapi tidak boleh diputuskan pada saat ini.
Trump, kandidat capres Partai Republik yang akan menjadi penantang kandidat capres petahana dari Partai Demokrat, Joe Biden, mengaku tidak bersalah atas 40 dakwaan yang menuduhnya secara tidak sah mengambil dokumen rahasia negara setelah meninggalkan Gedung Putih pada 2021.
Kasus itu adalah satu dari empat kasus pidana yang menyeret Trump seiring upayanya untuk kembali menjadi presiden. [rd/jm]
Forum