Negara bagian Florida menyatakan orang tua atau wali sah siswa dapat memutuskan apakah akan mengarantina atau tidak anak-anak mereka yang terekspos oleh seseorang yang teruji positif COVID-19.
Dr. Joseph Lapado, pejabat kesehatan tertinggi Florida yang baru saja diangkat, hari Kamis (23/9) menandatangani pedoman baru yang akan memungkinkan siswa terus hadir di kelas “tanpa pembatasan atau perlakuan yang berbeda” selama siswa itu tidak menunjukkan gejala terpapar virus. Orang tua atau wali dapat memutuskan apakah anak-anak mereka tetap di rumah selama tujuh dari sejak tanggal terakhir kontak dengan seseorang yang dites positif.
Pedoman baru itu menggantikan pedoman sebelumnya yang mewajibkan siswa dikarantina selama sedikitnya empat hari setelah terekspos seseorang yang telah teruji positif COVID-19. Pedoman ini mempertahankan peraturan sebelumnya bahwa siswa yang dites positif dapat dikarantina selama 10 hari, dites negatif atas penyakit itu dan tetap bebas dari gejala, atau menunjukkan surat dokter yang memberi mereka izin sebelum kembali ke sekolah.
Gubernur Ron DeSantis membela pedoman baru itu dalam konferensi pers hari Rabu (23/9).“Mengarantina siswa yang sehat sangat merugikan kemajuan pendidikan mereka,” kata DeSantis.
“Ini juga mengganggu bagi keluarga,” lanjutnya, seraya menambahkan bahwa Florida akan mengikuti “pendekatan berbasis gejala.”
Pedoman baru itu bertentangan dengan rekomendasi yang dikeluarkan oleh Pusat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit AS (CDC) bagi orang-orang yang belum divaksinasi untuk mengisolasi diri selama 14 hari jika mereka berada dalam jarak 1,8 meter dari seseorang yang teruji positif COVID-19.
Pedoman baru ini juga mendorong seorang hakim untuk menolak gugatan yang diajukan lima distrik sekolah setempat. Kelima distrik itu menggugat larangan negara bagian Florida bagi distrik setempat dalam menerapkan kewajiban mengenakan masker. Pemerintahan DeSantis telah menahan dana untuk distrik sekolah serta menahan gaji penilik sekolah setempat dan para anggota dewan sekolah yang menentang perintah gubernur mengenai larangan terhadap mandat semacam itu. [uh/lt]