Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 akan tetap mengikuti aturan Mahkamah Konstitusi menyusul pembatalan sidang paripurna pengesahan revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah.
Politisi dari Faksi Gerindra itu menyebut proses pembahasan revisi UU Pilkada harus melalui tahapan yang diatur tata tertib DPR.
“Karena pada hari Selasa, 27 Agustus 2024, kita sama-sama tahu sudah pada tahapan pendaftaran pilkada, maka yang berlaku keputusan MK, judicial review (pengujian UU) yang diajukan Partai Buruh dan Gelora," kata Sufmi saat berbicara dalam konferensi pers di Kompleks MPR/DPR, Jakarta, Kamis (22/8) malam.
Dia menegaskan revisi UU Pilkada masih akan terus dikaji dalam periode ke depan, untuk "menyempurnakan pelaksanaan pilkada."
Namun, kepada kantor berita Reuters, Sufmi mengatakan pembahasan revisi RUU Pilkada ada berlanjut pada masa sidang DPR berikutnya. Artinya, pembahasan akan dilanjutkan setelah Presiden Joko Widodo menyelesaikan masa jabatan kedua dan terakhirnya pada Oktober nanti.
DPR sedianya menggelar sidang paripurna untuk mengesahkan revisi UU Pilkada, Kamis (22/8) ini, tetapi sidang ditiadakan setelah jumlah peserta rapat tak kuorum.
Istana Kepresidenan menyebut DPR dan pemerintah akan mengikuti aturan terakhir, yakni putusan MK, jika tak ada pengesahan revisi UU Pilkada hingga 27 Agustus.
Demonstrasi pecah di Jakarta dan sejumlah daerah di Indonesia, menuntut menuntut DPR untuk mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi terkait Pilkada Serentak 2024.
Namun, DPR melalui Badan Legislasi sedang mengkaji revisi UU Pilkada dengan mengikuti aturan Mahkamah Agung, bukan Mahkamah Konstitusi, yang kemudian menimbulkan pro-kontra di kalangan masyarakat.
Polisi dilaporkan mulai memukul mundur massa demonstran yang masih berada di seputar area kompleks parlemen di Senayan per pukul 19.00 WIB.
Jalan protokol dan tol dalam kota di Senayan lumpuh total. [ge/dw/ft]
Forum