Baiq Nuril, perempuan korban kekerasan seksual yang terjerat pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tidak bisa menyembunyikan kebahagiaannya ketika menerima salinan Keputusan Presiden (Keppres) amnesti dari Kementerian Hukum dan Hak Azasi manusia (Kemenkumham).
Dengan disaksikan oleh Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Bogor, ibu dua anak ini secara simbolis menerima salinan tersebut dari Menkumham Yasonna Laoly.
Didampingi oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Presiden Jokowi dan Menhukam Yasonna Laoly pun kemudian melakukan pertemuan tertutup dengan Baiq Nuril selama sekitar 20 menit.
Seraya menahan tangis haru, Nuril mengatakan bahwa salinan tersebut merupakan secarik kertas yang paling berharga dalam hidupnya, pasalnya kasus ini sudah bergulir sejak tahun 2015.
“Ini (menunjukan map berisi keppres). Ini surat, surat ini kalau bisa saya mau bingkai dengan bingkai emas.Saya mau pajang (nahan tangis, mata sudah berkaca kaca). Ini adalah surat paling berharga dalam hidup saya,” ungkap Baiq Nuril di Istana Kepresidenan Bogor, Bogor, Jumat (2/8).
Nuril pun menyampaikan rasa terimakasih yang sebesar-besarnya kepada Presiden Jokowi yang telah memberinya amnesti serta kesediaan Jokowi untuk menerimanya di Istana Kepresidenan. Nuril pun mempunyai keinginan kelak bisa membantu perempuan korban kekerasan seksual seperti dirinya dengan membuka praktek konsultasi di rumahnya sendiri, kalau memang ada korban-korban lain.
“Malahan saya pingin buka apa ya, konsultasi untuk di rumah ya, mungkin pengaduan, mungkin siapa yang ingin, kalau terjadi ya, mudah mudahan saya tidak ingin, itu tidak terjadi pada perempuan-perempuan lagi di mana pun ya,” jelasnya.
Ia pun berpesan kepada seluruh perempuan korban kekerasan seksual untuk tidak takut berbicara dan mencari keadilan, dan tidak memberikan ruang kepada siapapun untuk terjadinya pelecehan dan kekerasan seksual.
Terkait pekerjaan, Nuril pun mengaku ditawari pekerjaan oleh Pemda setempat, namun ia belum mengetahui jenis pekerjaan dan di mana ia akan diterima bekerja. Yang pasti Nuril akan menolak apabila memang ditawari bekerja di sekolah yang sama seperti dulu.
Dalam kesempatan yang sama, Menkumham Yasonna Laoly mengatakan berkaca dari kasus ini, ia mengaku akan melakukan revisi terhadap UU ITE dengan membicarakannya dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Namun, revisi tersebut tidak akan selesai pada periode DPR RI saat ini yang akan selesai pada September mendatang.
“Memang setelah kita lihat pasti adalah yang harus kita sempurnakan, tapi bukan berarti menghilangkan, karena kalau kita hilangkan itu juga persoalannya bisa gubrak juga nanti. Semua orang bisa pasar bebas melakukan apa saja sesukanya di sosial media, apalagi perkembangan terakhir kita lihat sosial media dengan mudah digunakan utk merusak karakter orang lain, maupun hoaks dan lain-lain. Jadi, itu yang kita lihat balance nya seperti apa,” jelas Yasonna.
Ditambahkannya, pemerintah akan segera membuat rancangan UU Amnesti dan abolisi supaya pedoman terkait hal ini menjadi lebih jelas, seperti prosedur dan tata cara siapa saja yang berhak mengajukan amnesti dan abolisi.
Selain itu, pihaknya juga berencana untuk melakukan perbaikan KUHAP yang diharapkan selesai pada periode DPR RI sekarang ini. [gi/lt].