Tautan-tautan Akses

Diduga Terlibat Dalam Kasus Kerangkeng Manusia di Langkat, 9 Anggota TNI Diperiksa


Kondisi puluhan laki-laki yang ditemukan di dalam kerangkeng di belakang rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin hari Senin (24/1). (Courtesy: Migrant Care)
Kondisi puluhan laki-laki yang ditemukan di dalam kerangkeng di belakang rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin hari Senin (24/1). (Courtesy: Migrant Care)

Sembilan anggota TNI yang diduga terlibat dalam kasus kerangkeng manusia di Kabupaten Langkat, Sumatra Utara, kini menjalani pemeriksaan. Desakan pemeriksaan serupa juga diserukan terhadap sejumlah anggota Polri yang diduga terlibat.

Kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-angin, memang telah menetapkan sembilan tersangka warga sipil. Namun kasus itu tak berhenti sampai di situ. Pasalnya, ada dugaan keterlibatan aparat TNI dan Polri dalam kasus yang menelan korban jiwa itu. Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa, mengatakan saat ini sembilan anggota TNI yang diduga terlibat telah diperiksa..

"Kasus yang di Langkat sejauh ini kami sudah memeriksa sembilan (anggota TNI). Kami tidak menutup kemudian hanya membatasi sembilan (anggota), tidak. Kami bahkan terus berusaha untuk menggali (informasi)," katanya saat bertemu dengan para korban kerangkeng manusia, Jumat (20/5).

Panglima TNI berharap para korban dan saksi memberikan kesaksian selengkap mungkin. "Tidak boleh takut, bicara apa adanya supaya kita bisa benar-benar menghukum mereka yang terlibat," ujar Andika.

Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa
Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa

Tidak hanya itu, Panglima TNI juga akan memberikan jaminan keamanan terhadap para korban dari intimidasi pihak-pihak tertentu. Sejumlah korban mengaku, mereka diintimidasi karena memberikan kesaksian dalam kasus itu.

"Jadi saya akan benar-benar sangat memohon informasi intimidasi itu. Mohon disampaikan sehingga kami bisa termasuk mengejar siapa yang mengintimidasi. Kalau dari TNI ya kami pasti menindaklanjuti itu," ucap Andika.

Andika mengatakan ia telah memerintahkan polisi militer berpatroli untuk memastikan keamanan para korban kerangkeng manusia.

"Nanti kami atur mekanismenya. Saya ingin polisi militer langsung yang menjadi tim. Kalau mendapat laporan (intimidasi) itu segera, bahkan mungkin saya jadwalkan rutin untuk berkunjung agar mendapatkan perkembangan setiap hari," pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik, mengatakan pemeriksaan terhadap sembilan anggota militer itu merupakan janji yang telah disampaikan oleh Panglima TNI terkait kasus tersebut.

Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik dalam tangkapan layar. (Foto: VOA/Nurhadi)
Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik dalam tangkapan layar. (Foto: VOA/Nurhadi)

"Pak Andika waktu itu janji akan menangani langsung. Ya kami mengapresiasi langkah Pak Andika, itu sesuai tempo hari yang disampaikan dalam rapat," ucapnya kepada VOA.

Kendati sembilan anggota TNI telah diperiksa terkait kasus kerangkeng manusia, Komnas HAM masih menanti langkah Polri dalam menindak anggotanya yang juga turut diduga terlibat. "Belum (sepenuhnya selesai). Ada keterlibatan aparat baik dari TNI maupun Polri. Yang belum sekarang justru terduga pelaku dari Polri itu belum selesai. Ini kami masih tunggu (dari Polri)," ujar Taufan.

Taufan menjelaskan, beberapa waktu lalu aparat kepolisian telah melakukan pemeriksaan internal terhadap dugaan keterlibatan anggotanya. Namun, pemeriksaan awal itu belum menemukan adanya indikasi anggota Polri yang terlibat.

"Padahal laporan kami jelas, mereka janji akan kembali memperdalam pemeriksaannya. Kita tunggu hasil pemeriksaan yang lebih mendalam dari kepolisian," jelasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, polisi telah menetapkan sembilan tersangka kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif. Mereka adalah HS, IS, TS, RG, JS, HG, SP, DP, dan Terbit Rencana yang merupakan dalang utamanya. Sembilan tersangka yang merupakan warga sipil itu dijerat dengan Pasal Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Komnas HAM beberapa waktu lalu mengukuhkan bahwa dua kerangkeng yang berfungsi memenjarakan 57 orang ditemukan di tempat kediaman Bupati Langkat. Kerangkeng pertama berisi 30 orang, sementara yang yang kedua 27 orang. Menurut Komnas HAM, enam orang meninggal di kerangkeng-kerangkeng itu.

Kasus kerangkeng manusia ini mencuat saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah pribadi milik Terbit di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumut. Penggeledahan itu terkait kasus suap yang menjerat Terbit.

Para penyelidik menemukan dua kerangkeng manusia di rumah Terbit. Mereka juga menemukan, Terbit memelihara satwa liar dilindungi di tempat kediamannya. [aa/ab]

Recommended

XS
SM
MD
LG