Tautan-tautan Akses

Komnas HAM: Proses Hukum Kasus Kerangkeng Manusia di Langkat Lambat


Kondisi puluhan laki-laki yang ditemukan di dalam kerangkeng di belakang rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin hari Senin (24/1). (Courtesy: Migrant Care)
Kondisi puluhan laki-laki yang ditemukan di dalam kerangkeng di belakang rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin hari Senin (24/1). (Courtesy: Migrant Care)

Delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kerangkeng manusia milik mantan Bupati Langkat. Namun, polisi tak kunjung menahan para tersangka. Komnas HAM pun mempertanyakan jalannya proses hukum yang berjalan lambat.

Polda Sumatra Utara (Sumut) telah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus kerangkeng manusia milik mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin. Namun, seiring berjalan waktu para tersangka belum ditahan hingga saat ini. Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik, mengaku heran dengan proses hukum kasus kerangkeng manusia itu yang berjalan lambat.

"Ya kami heran karena dari awal Komnas HAM menangani kasus ini. Kami berkoordinasi sangat bagus dengan Mabes Polri dan Polda Sumut. Tapi kami heran kenapa kemudian pada tahapan ini terkesan seperti kurang begitu serius dengan berlarut-larut menetapkan siapa saja tersangkanya. Dan sekarang setelah diperiksa sebagai tersangka tapi tidak ditahan," katanya saat dihubungi VOA, Selasa (29/3).

Kondisi puluhan laki-laki yang ditemukan di dalam kerangkeng di belakang rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin hari Senin (24/1). (Courtesy: Migrant Care)
Kondisi puluhan laki-laki yang ditemukan di dalam kerangkeng di belakang rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin hari Senin (24/1). (Courtesy: Migrant Care)

Taufan menduga ada kejanggalan terkait penanganan kasus ini. Pasalnya, sampai saat ini dalang utama dalam kasus kerangkeng manusia yakni Terbit tak masuk dalam daftar delapan orang tersangka yang ditetapkan polisi.

"Kelihatannya kurang serius, penetapan tersangka berlarut-larut. Kemudian sampai hari ini TRP (Terbit Rencana Perangin-angin) belum disebut sebagai tersangka. Padahal dia aktor utama dan didukung oleh kerabat serta orang sekitarnya," ujarnya.

Bukan hanya itu, Komnas HAM juga heran dengan pernyataan Polda Sumut yang menyebut bahwa anggota Polri tak ada terlibat dalam kasus kerangkeng manusia tersebut. Padahal Komnas HAM yang telah melakukan investigasi dalam kasus ini sudah menyodorkan sejumlah nama oknum polisi yang diduga terlibat.

"Terduga pelaku dari aparat kepolisian itu dinyatakan tidak ada. Itu juga mengagetkan kami karena nama-nama itu jelas. Bagaimana mungkin ada petugas kepolisian dia mengetahui karena berkali-kali datang ke situ, menyaksikan prosesnya. Tapi dia membiarkan saja, itu tidak bisa dikatakan bahwa oknum tersebut tak melakukan tindak pidana," jelas Taufan.

Keterlibatan Oknum TNI

Dalam kasus kerangkeng manusia ini oknum personel TNI juga diduga turut terlibat. Menurut Taufan, pihaknya telah memberikan daftar nama oknum militer yang terlibat dalam kasus ini ke Puspom TNI.

Kondisi puluhan laki-laki yang ditemukan di dalam kerangkeng di belakang rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin hari Senin (24/1). Courtesy: Migrant Care
Kondisi puluhan laki-laki yang ditemukan di dalam kerangkeng di belakang rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin hari Senin (24/1). Courtesy: Migrant Care

"Nama-nama itu sudah kami berikan langsung ke Puspom dan Panglima TNI untuk mereka proses sendiri karena ada Mahkamah Militer," ungkapnya.

Komnas HAM pun mendesak kepolisian segera melakukan proses hukum terhadap para tersangka maupun dugaan oknum Polri yang terlibat dalam kasus kerangkeng manusia tersebut. "Proses hukum untuk pelaku sipil, oknum kepolisian. Kalau dari TNI ada mekanisme sendiri," pungkas Taufan.

Juru bicara Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, memberikan penjelasan terkait belum ditahannya para tersangka hingga saat ini. Menurutnya, penyidik memiliki sejumlah alasan dasar dan pertimbangan.

"Selain sebagaimana yang diatur dalam Pasal 21 Ayat 1 KUHAP bahwa penyidik berkeyakinan tersangka tidak melarikan diri. Kemudian, tidak menghilangkan barang bukti, dan enggak mengulangi perbuatannya lagi. Itu sebagaimana dasar yang sudah diatur," kata Hadi, Senin (28/3).

Lanjutnya, saat ini penyidik masih terus mengembangkan kasus kerangkeng manusia tersebut. Pasalnya jumlah tersangka dalam kasus ini berpotensi bertambah.

"Kami ingin melihat secara utuh dari cara, proses, dan tujuan. Penyidik ingin mendudukkan ini secara utuh. Jadi dalam hal ini penyidik tidak ingin tergesa-gesa untuk melakukan penahanan," jelas Hadi.

Polisi Panggil Dua Saksi Lagi

Sementara, pada Selasa (29/3) polisi memanggil dua saksi lainnya yakni berinisial TS dan SBP. Dua perempuan itu diketahui merupakan istri dan adik dari Terbit. Hal itu dibenarkan kuasa hukum dari delapan tersangka, Sangap Surbakti.

"Benar (istri dan adik) dari TRP," ucapnya.

Komnas HAM: Proses Hukum Kasus Kerangkeng Manusia di Langkat Lambat
mohon tunggu

No media source currently available

0:00 0:02:57 0:00

Sebelumnya, Polda Sumut menjerat delapan tersangka kasus kerangkeng manusia milik mantan Bupati Langkat itu dengan pasal tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Mereka adalah HS, IS, TS, RG, JS, HG, SP, dan DP. DP yang telah ditetapkan sebagai tersangka ternyata anak dari Terbit.

Komnas HAM beberapa waktu lalu telah memaparkan kondisi terakhir kapasitas kerangkeng itu diisi oleh 57 orang. Dengan rincian kerangkeng pertama berisi 30 orang penghuni. Sedangkan kerangkeng kedua diisi 27 orang. Mirisnya sebanyak 6 orang telah meninggal di kerangkeng manusia milik mantan Bupati Langkat tersebut. [aa/em]

Recommended

XS
SM
MD
LG