China, Sabtu (20/6), mengungkapkan UU Kemananan Nasional yang direncanakan bagi Hong Kong, yang akan memungkinkan Partai Komunis untuk memperluas kekuasaannya dan memperketat kontrolnya atas pusat keuangan di Asia itu.
Lembaga penyusun UU China, Komite Kongres Rakyat Nasional, mengakhiri pertemuannya Sabtu (20/6) tanpa menyetujui legislasi apapun, meskipun rincian yang dirilis oleh kantor berita resmi China, Xinhua, memicu kekhawatiran luas di kalangan pakar hukum dan pengamat.
China telah berulangkali memicu para pemimpin Hong Kong untuk menegakkan legislasi untuk mengisi "kekosongan" dalam keamanan nasional di tengah protes-protes setahun penuh di Hong kong yang dipicu oleh RUU ekstradisi yang memungkinkan warga Hong Kong dikirim ke China untuk diadili.
Menurut penjelasan UU yang dirilis oleh Xinhua, sebuah komisi keamanan nasional baru yang dikepalai pemimpin top yang ditunjuk Beijing --tapi diawasi pemerintah China-- akan didirikan di Hong Kong.
Agen-agen keamanan China, yang katanya diwajibkan mengikuti UU Hong Kong, juga akan ditempatkan di kota itu untuk mengatasi sebagian kasus itu disana.
Rilis itu mengatakan sebuah instandi akan didirikan untuk menganalisa situasi keamanan nasional di Hong Kong, dan "memonitor, mengawasi, mengoordinasi dan mendukung" berbagai upaya pemerintah, mengumpulkan intelijen dan menanganai kasus-kasus relevan.
Rilis itu mengatakan UU baru itu akan memberi kewenangan kepada pemimpin tertinggi Hong Kong untuk menunjuk hakim-hakim untuk menangani kasus-kasus keamanan nasional di kota itu --langkah yang oleh para pakar hukum disebut merongrong prinsip supremasi hukum dan pemisahan kekuasaan. [vm/ft]