China menghadapi tekanan internasional yang meningkat, Jumat (29/5), terkait usahanya untuk memberlakukan undang-undang keamanan di Hong Kong yang menurut banyak pengecam akan menghancurkan otonomi kota itu.
Amerika Serikat, Inggris, Kanada dan Australia secara terang-terangan mengecam rencana pemberlakuan UU itu. Amerika dan Inggris bahkan mengajukan isu itu ke Dewan Keamanan PBB.
Parlemen Hong Kong yang cenderung berpihak ke China menyetujui rencana itu, Kamis (29/5). Mereka sepertinya tidak peduli dengan protes yang dilancarkan gerakan prodemokrasi tahun lalu terkait RUU Ekstradisi. Protes besar-besaran yang berlangsung selama tujuh bulan dan kerap diwarnai kekerasan itu berhasil menggagalkan pembahasan RUU kontroversial tersebut.
Kantor berita AFP melaporkan, setelah China menggagalkan usaha AS sebelumnya untuk menjadwalkan isu kontroversial itu ke dalam agenda Dewan Keamanan PBB, AS dan Inggris berhasil memastikan berlangsungnya diskusi informal mengenai masalah itu, Jumat (29/5).
Dalam sebuah pernyataan bersama, Kamis, kedua negara tersebut, bersama Kanada dan Australia, menyatakan, UU keamanan yang digagaskan Beijing bertentangan langsung dengan kewajiban internasional China untuk menjamin kebebasan di Hong Kong.
Undang-undang itu juga, kata pernyataan tersebut, tidak sejalan prinsip "Satu Negara Dua Sistem", status khusus yang diberikan ke Hong Kong saat dialihkan dari Inggris ke China pada 1997.
Undang-undang keamanan nasional yang ingin diberlakukan China di Hong Kong pada intinya akan mengkriminalkan tindakan-tindakan yang dianggap membahayakan keamanan nasional seperti usaha memisahkan diri dari China, subversi dan terorisme. Undang-undang itu juga akan memungkinkan dinas-dinas keamanan China beroperasi secara terbuka di Hong Kong. [ab/uh]