Tautan-tautan Akses

Bunuh ART asal Indonesia, Singapura Hukum Gantung Warga Bangladesh


Pintu masuk pengunjung Layanan Penjara Singapura (foto: dok). Singapura hari Rabu (28/2) mengeksekusi seorang pria Bangladesh yang membunuh seorang kekasihnya, ART asal Indonesia.
Pintu masuk pengunjung Layanan Penjara Singapura (foto: dok). Singapura hari Rabu (28/2) mengeksekusi seorang pria Bangladesh yang membunuh seorang kekasihnya, ART asal Indonesia.

Singapura menghukum gantung seorang pria Bangladesh hari Rabu (28/2) karena melakukan pembunuhan, kata polisi. Ini merupakan eksekusi pertama tahun ini di negara tersebut.

“Hukuman mati yang dijatuhkan kepada Ahmed Salim telah dilakukan pada 28 Februari 2024,” kepolisian Singapura menyampaikan itu dalam sebuah pernyataan.

Pria berumur 35 tahun ini telah dijatuhi hukuman mati pada Desember 2020 karena membunuh mantan tunangannya di Singapura, tambah kepolisian.

Pria tersebut “telah diberikan proses hukum sepenuhnya dibawah hukum yang berlaku, dan memiliki akses untuk penasihat hukum selama proses berlangsung,” tambah pernyataan tersebut.

Upaya banding Ahmed di hadapan Pengadilan Banding, dan petisi untuk permohonan grasi ke presiden Singapura telah ditolak, menurut kepolisian.

Ini merupakan eksekusi hukum pertama di Singapura tahun ini, menurut kelompok anti hukuman mati setempat, Transformative Justice Collective (TJC).

Sebelum itu, setidaknya 16 orang telah digantung setelah Singapura melanjutkan penerapan eksekusi pada 2022, semua dihukum dalam dakwaan terkait penyeludupan narkoba.

Ada jeda penerapan hukuman mati selama pandemi COVID 19.

TJC mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa korban Ahmed adalah seorang asisten rumah tangga asal Indonesia bernama Yati.

“Pakar psikiatri pemerintah menemukan fakta bahwa Ahmed sedang berjuang melawan adjustment disorder ketika membunuh Yati,” menurut TJC.

Gangguan ini “melibatkan reaksi berlebihan dan intens dan perubahan perilaku yang terkait dengan peristiwa-peristiwa yang menyebabkan stress, yang berada di luar kemampuan orang tersebut untuk mengatasinya,” tambah lembaga ini.

TJC juga mengatakan bahwa baik jaksa maupun pembela hukum “sepakat bahwa Ahmed memiliki “ketidaknormalan dalam pikiran” tetapi pengadilan memutuskan bahwa hal itu tidak cukup dijadikan pembelaan untuk mengesampingkan tanggung jawab pelaku.

PBB, kelompok HAM dan dan para penolak hukuman mati lainnya mengatakan, tidak ada bukti dampak jera dan mendesak praktik hukuman mati dihentikan.

Para pejabat Singapura bersikukuh bahwa hukuman mati membantu negara itu menjadi yang teraman di Asia.

“Hukuman mati hanya diterapkan untuk kejahatan yang sangat serius di Singapura yang menyebabkan ancaman mematikan bagi korban, atau bagi masyarakat,” menurut kepolisian. [ns/jm]

Forum

Recommended

XS
SM
MD
LG