Tautan-tautan Akses

Antisipasi Penggerebekan Imigran Tanpa Dokumen, WNI di AS Diimbau Selalu Bawa Kartu Identitas


Gedung KBRI di Washington, DC yang dibeli atas prakarsa Ali Sastroamidjojo pada tahun 1952. (Foto: KBRI Washington DC)
Gedung KBRI di Washington, DC yang dibeli atas prakarsa Ali Sastroamidjojo pada tahun 1952. (Foto: KBRI Washington DC)

KBRI di Washington, D.C., memberi imbauan seiring dimulainya operasi pemeriksaan identitas imigran dan penggerebekan warga yang diduga tidak memiliki status hukum tetap di Amerika Serikat.

Kuasa Usaha Ad Interim Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Washington, D.C. Ida Bagus Made Bimantara, Sabtu (25/1), mengingatkan seluruh warga negara Indonesia (WNI) di Amerika Serikat untuk senantiasa membawa kartu identitas dan bersikap tenang saat berhadapan dengan petugas imigrasi dan bea cukai (Immigration and Custom Enforcement/ICE) jika terjadi pemeriksaan.

Diplomat tertinggi di KBRI Washington yang akrab disapa dengan Sade itu menyampaikan imbauan tersebut seiring dimulainya operasi pemeriksaan identitas imigran dan penggerebekan warga yang diduga tidak memiliki status hukum tetap di Amerika Serikat.

“Selalu membawa kartu identitas dan apabila diberhentikan oleh petugas imigrasi. Ingat, bahwa seluruh warga dari negara mana pun di AS, dilindungi oleh hukum dan konstitusi AS. Artinya, kita berhak untuk tidak bicara dan menelepon pengacara ketika menghadapi situasi keimigrasian atau situasi hukum lain di AS,” ujar Sade.

Ida Bagus Made Bimantara, Wakil Kepala Perwakilan RI. (VOA/Made Yoni)
Ida Bagus Made Bimantara, Wakil Kepala Perwakilan RI. (VOA/Made Yoni)

Segera setelah menjabat pada 20 Januari lalu, Presiden Donald Trump mengeluarkan instruksi presiden untuk menindak tegas imigasi ilegal dan mendeportasi mereka yang tinggal di AS secara ilegal. Saat menandatangani instruksi presiden itu, Trump juga mengatakan akan mengambil langkah-langkah untuk menghukum para pejabat yang menolak penegakan tindakan yang diperintahkannya itu.

Selang dua hari setelah dikeluarkannya instruksi presiden itu, pada Kamis (22/1), sejumlah agen ICE mengumpulkan imigran tanpa dokumen – dan juga warga negara Amerika – dalam sebuah penggerebekan di tempat kerja di Newark, New Jersey.

Kantor berita Reuters mengutip pernyataan Wali Kota Newark Ras Baraka, melaporkan bahwa seorang veteran militer ikut ditahan dalam operasi penggerebekan itu.

“Agen-agen ICE tidak dapat menunjukkan surat perintah karena mereka menahan “penduduk dan warga negara yang tidak berdokumen,” ujar Baraka dalam sebuah pernyataan bersama dengan beberapa pemimpin lokal sehari setelah operasi itu.

Separuh WNI di Amerika Tak Berdokumen

Dalam wawancara melalui telepon, Ida Bagus Made Bimantara mengatakan KBRI telah mengambil sejumlah langkah antisipasi terhadap instruksi Presiden Trump.

Pertama, kata Sade, KBRI berkoordinasi dengan lima Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Amerika untuk menggarisbawahi perlunya memberi perlindungan terbaik bagi WNI, menyiapkan tim krisis dan mengaktifkan saluran siaga (hotline).

Nomor telpon darurat KBRI di Washington DC adalah: 202-569-7996.

Kedua, KBRI juga melakukan sosialisasi ke kantong-kantong masyarakat untuk menyampaikan sejumlah hal terkait penanganan isu ini seandainya ada WNI yang bermasalah, imbuhnya.

Tak hanya itu, KBRI juga berkoordinasi dengan pengacara khusus imigrasi di Amerika untuk memberikan bantuan dan dukungan hukum yang diperlukan.

"Kami juga koordinasi dengan ICE untuk membahas WNI di AS yang jumlahnya mencapai 120.000 orang. Separuh dari mereka adalah WNI yang tidak terdaftar. Ini perkiraan kami, karena jumlah pasti dari mereka yang tidak terdaftar di kantor-kantor perwakilan ini tidak diketahui,” ujar Sade.

Syarat Baru Pengurusan Paspor

Sejak 16 April 2018, layanan penerbitan atau perpanjangan paspor di seluruh perwakilan Indonesia di luar negeri menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) yang tersambung langsung dengan Pusat Data Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi di Jakarta.

Oleh karena itu seluruh WNI, termasuk yang berada di Amerika Serikat, harus datang langsung ke kantor-kantor perwakilan untuk pengambilan sidik jari dan foto (biometrik), dengan terlebih dahulu membuat janji temu (appointment).

Mereka yang ingin membuat paspor baru atau memperpanjang paspor lama harus mengisi berkas aplikasi dan menyertakan paspor asli yang akan berakhir, KTP atau kartu identitas setempat, dan bukti izin tinggal di Amerika, baik dalam bentuk visa maupun kartu penduduk tetap (greencard). Jika dokumen bukti izin tinggal hilang atau dalam pengurusan, harus melampirkan surat pengurusan pergantian kartu dari pihak imigrasi Amerika.

Muslim diaspora Indonesia di Washington DC, Amerika Serikat, mendengarkan khutbah usai salat Idulfitri, Selasa, 4 Juni 2019.
Muslim diaspora Indonesia di Washington DC, Amerika Serikat, mendengarkan khutbah usai salat Idulfitri, Selasa, 4 Juni 2019.

Diaspora Indonesia juga diminta membawa bukti domisili, seperti buku bank, atau rekening listrik atau telepon, atau perjanjian kontrak atau kepemilikan rumah.

Kantor-kantor perwakilan Indonesia di seluruh Amerika juga siap menerbitkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) untuk WNI yang tidak memiliki status hukum tetap dan tak berdokumen, yang ingin kembali ke Tanah Air.

Minta Notifikasi ICE

Sade mengatakan jauh sebelum pelantikan resmi Presiden Donald Trump, pihak KBRI telah menemui Badan Imigrasi dan Bea Cukai AS (ICE) untuk menjelaskan tentang keberadaan WNI di Amerika.

“Sebagian besar [WNI di Amerika-red] tidak memiliki catatan kriminal dan baik-baik saja. (Mereka) senantiasa memberi kontribusi yang besar untuk perekonomian di Amerika, pekerja dan pengusaha yang baik dan profesional," tuturnya.

Dia mengakui bahwa memang ada juga yang terlibat beberapa kasus, tetapi dibandingkan negara lain jumlahnya sangat sedikit.

Lebih jauh Sade menggarisbawahi agar mendapat notifikasi jika ada WNI yang menghadapi masalah hukum imigrasi di Amerika agar bisa mendampingi mereka secara hukum.

“Yang pasti kami ingin menunjukkan kepada seluruh WNI di sini bahwa negara hadir untuk mereka. Bahwa kami akan senantiasa mendukung, membantu, memfasilitasi dan melindungi warga negara kita, terutama ketika mereka menghadapi masalah hukum, masalah imigrasi dan lainnya,” tegasnya.

WNI Tanpa Status Hukum Kini Pasrah

Salah seorang WNI tanpa status hukum tetap di DC, yang tidak ingin disebut namanya karena khawatir dengan kemungkinan dampaknya, mengatakan kepada VOA bahwa ia "siap pulang jika memang tertangkap."

"Saya serahkan pada Gusti Allah. Saya sudah di AS lebih dari 25 tahun, saya selalu bayar pajak, saya tidak pernah terlibat hal yang aneh-aneh. Saya hanya jadi tukang bersih rumah, jualan, apapun saya lakukan supaya anak saya bisa sekolah bagus," ujarnya.

Tim Paskibra remaja diaspora di Washington, D.C. membentangkan bendera Merah Putih dalam Gladi Bersih (Foto: VOA Indonesia).
Tim Paskibra remaja diaspora di Washington, D.C. membentangkan bendera Merah Putih dalam Gladi Bersih (Foto: VOA Indonesia).

Menurut WNI itu, dia sudah berupaya untuk mengurus dokumen-dokumen yang diperlukan, tetapi prosesnya mandek di pengacara.

"Saya sudah ke KBRI, hanya ditawari SPLP (Surat Perjalanan Laksana Paspor-red). Jadi jika akhirnya saya harus pulang, saya siap. Saya pasrah,” ujarnya lirih.

India Siap Terima WN India Tanpa Dokumen

Beberapa pejabat tinggi negara-negara sahabat Amerika telah menghubungi Departemen Luar Negeri AS untuk menyampaikan kesiapan mereka menerima kembali warga negara mereka yang tidak memiliki dokumen resmi di AS. Salah satunya adalah Menteri Luar Negeri India Subrahmanyam Jaishankar yang menyampaikan hal itu secara langsung kepada Menteri Luar Negeri AS, Marco Rubio saat menemuinya Rabu (22/1) lalu.

Menurut riset Pew Research Center pada 2022, warga India merupakan kelompok imigran tanpa status hukum tetap terbesar ketiga di Amerika Serikat setelah Meksiko dan El Salvador. Jumlahnya diperkirakan mencapai 725.000 orang.

Namun sejauh ini pemerintah AS telah mengidentifikasi sekitar 18.000 migran India yang tidak memiliki status hukum tetap dan akan dipulangkan. Dengan mengutip sejumlah orang yang mengetahui masalah terseubt, Bloomberg pada awal minggu ini melaporkan perincian nama dan status dari 18.000 orang yang telah diidentifikasi AS. India akan memverifikasi data tersebut, dan kemudian proses deportasi dimulai.

Ribuan Migran Tanpa Dokumen Ditangkap

Menurut angka yang dikumpulkan oleh Badan Penegakan Imigrasi dan Bea Cukai AS (ICE) dan Gedung Putih, dalam hari-hari pertama pemerintahan Trump ini sudah lebih dari 1.000 migran tanpa status hukum tetap ditangkap. Ratusan di antaranya telah direpatriasi ke negara-negara lain, termasuk ke Guatemala.

Berbicara kepada wartawan di pesawat kepresidenan Air Force One dalam perjalanan ke North Carolina, Jumat lalu (24/1), Trump mengatakan “semuanya berjalan sangat baik. Kami berhasil mengeluarkan kriminal yang jahat.”

Gedung Putih merilis foto sejumlah migran menaiki pesawat militer C17 untuk diterbangkan keluar dari AS.

Trump juga telah mengotoritasi pengiriman 1.500 tentara aktif ke perbatasan selatan Amerika-Meksiko.

Diperkirakan ada sekitar 11 juta migran tanpa dokumen diyakini tinggal di AS. Sebagian besar pejabat percaya mereka tidak mungkin dideportasi. [em/ab/hj]

Artikel ini sudah diperbarui untuk memperbaiki nama sapaan Kuasa Usaha Ad Interim Ida Bagus Made Bimantara yang tertulis 'Bima' seharusnya 'Sade'.

Forum

XS
SM
MD
LG