Tautan-tautan Akses

Aborsi Dilarang, Perempuan Maroko Pilih Pakai Pil Aborsi dari Pasar Online


Aktivis Maroko berdemonstrasi setelah seorang gadis berusia 14 tahun meninggal akibat aborsi rahasia yang tidak aman di ibu kota Rabat pada 28 September 2022. (Foto: FADEL SENNA/AFP)
Aktivis Maroko berdemonstrasi setelah seorang gadis berusia 14 tahun meninggal akibat aborsi rahasia yang tidak aman di ibu kota Rabat pada 28 September 2022. (Foto: FADEL SENNA/AFP)

Seorang perempuan Maroko, Asmaa, merasa takut untuk melahirkan lagi. Namun karena aborsi sebagian besar merupakan praktik ilegal di Maroko, maka dia memilih beralih ke pasar jual beli pil secara online yang sedang berkembang pesat.

Ibu satu anak berusia 37 tahun ini membuka Facebook setelah dokter kandungannya bercerita tentang perempuan lain yang berhasil mendapatkan pil aborsi melalui platform tersebut.

Di platform lokapasar jejaring sosial tersebut, dia menemukan penjual anonim yang menawarkan tablet mengandung misoprostol, zat yang memicu kram rahim dan pendarahan untuk mengeluarkan embrio atau janin.

“Saya sedikit curiga,” kata Asmaa, yang berbicara kepada AFP dengan syarat hanya nama depannya yang digunakan karena sensitivitas topik tersebut.

“Ada banyak penipuan dan tidak ada tindak lanjut medis,” katanya kepada AFP. "Anda tidak tahu apa yang harus dilakukan."

Protes yang menyerukan pembebasan Hajar Raissouni, seorang jurnalis Maroko yang dijatuhi hukuman satu tahun penjara karena "aborsi ilegal" dan hubungan seksual di luar nikah, di Rabat, 2 Oktober 2019. (Foto: AFP)
Protes yang menyerukan pembebasan Hajar Raissouni, seorang jurnalis Maroko yang dijatuhi hukuman satu tahun penjara karena "aborsi ilegal" dan hubungan seksual di luar nikah, di Rabat, 2 Oktober 2019. (Foto: AFP)

Berdasarkan hukum Maroko, aborsi hanya diperbolehkan jika kehamilan membahayakan kesehatan perempuan.

Jika tidak, praktik tersebut dapat mengakibatkan seorang perempuan hamil mendapatkan hukuman penjara hingga dua tahun.

Siapa pun yang terbukti terlibat dalam prosedur ini akan menghadapi hukuman hingga lima tahun penjara – atau hukuman dua kali lipat jika perempuan tersebut meninggal.

Arthrotec dan Cytotec, obat yang ditujukan untuk pengobatan rematik dan maag, ditarik dari pasaran di Maroko pada 2018, setelah diketahui digunakan untuk aborsi.

Meskipun ada larangan, aborsi terus dilakukan secara diam-diam.

Menurut Asosiasi Maroko untuk Memerangi Aborsi Ilegal (Moroccan Association to Fight Clandestine Abortion/AMLAC), terdapat antara 600 hingga 800 aborsi yang dilakukan secara diam-diam setiap hari di negara tersebut.

Pada bulan April, tiga orang, termasuk seorang perawat, ditangkap di Kenitra, sebelah utara ibu kota Rabat, karena memperdagangkan obat-obatan dan melakukan aborsi secara ilegal.

Pil sering kali dibawa dari luar negeri atau dicuri dari rumah sakit setempat dan dijual dengan harga lebih dari 10 kali lipat dari harga aslinya.

Siap Masuk Penjara

Di Facebook, penjual mematok harga antara 1.500 hingga 2.000 dirham Maroko (Rp2,4 juta-Rp3,2 juta) per tablet, namun mereka tidak memberikan instruksi penggunaan atau informasi tentang dosis yang sesuai, yang bisa berbeda-beda tergantung pada usia kehamilan perempuan tersebut.

Setelah dipesan, tablet akan dikirimkan melalui pos atau secara langsung -- tanpa jaminan bahwa itu adalah obat yang tepat atau apa pun.

Boneka-boneka bertuliskan "Pasal 453" di depan parlemen ibu kota Maroko, Rabat, 25 Juni 2019, dalam aksi protes menentang UU Aborsi. "Pasal 453", mengacu pada UU yang menghukum aborsi dengan hukuman enam bulan hingga lima tahun penjara. (Foto: AFP)
Boneka-boneka bertuliskan "Pasal 453" di depan parlemen ibu kota Maroko, Rabat, 25 Juni 2019, dalam aksi protes menentang UU Aborsi. "Pasal 453", mengacu pada UU yang menghukum aborsi dengan hukuman enam bulan hingga lima tahun penjara. (Foto: AFP)

“Saya merasa mereka tidak yakin dengan apa yang mereka katakan,” kata Imane, 29 tahun, yang juga memilih untuk tidak menggunakan nama belakangnya, tentang seorang penjual online.

Sebaliknya, ia menemui dokter kandungan yang kemudian merujuknya ke dokter untuk melakukan aborsi bedah dengan biaya 20.000 dirham (Rp32 juta) dan seorang perawat yang menjual pil aborsi seharga 5.000 dirham (Rp8 juta) – keduanya jauh di luar kemampuan ibu rumah tangga.

Seperti Asmaa, Imane kemudian meminta bantuan Gerakan Alternatif untuk Kebebasan Individu (Alternative Movement for Individual Liberties/MALI), yang menyediakan pil aborsi gratis yang didatangkan dari luar negeri.

“Perempuan yang menghubungi kami berasal dari berbagai latar belakang, usia, dan kebangsaan,” kata Ibtissame Betty Lachgar, psikolog klinis dan koordinator gerakan tersebut.

Dilatih oleh organisasi Belanda Women on Waves, yang menyediakan pil aborsi ke negara-negara dengan undang-undang aborsi yang ketat, Lachgar mengatakan dia telah membantu antara 1.500 dan 2.000 perempuan sejak tahun 2012 dan menerima permintaan setiap hari.

“Saya siap masuk penjara karena ide-ide dan tindakan saya, karena saya bertindak demi hak-hak perempuan dan melawan penindasan sistem patriarki,” katanya, seraya menambahkan bahwa dia memastikan untuk menunjukkan kepada pasiennya cara menggunakan sistem patriarki. pil dan memberikan tindak lanjut.

Situasi Berbahaya

Pekan lalu, Amnesty International menyerukan dekriminalisasi aborsi di kerajaan Afrika Utara itu.

=Kelompok tersebut mengatakan Maroko “gagal memenuhi kewajibannya” dan “memaksa perempuan dan anak perempuan ke dalam situasi berbahaya”.

“Tidak ada negara yang boleh mendikte keputusan kehamilan dan menolak layanan penting kesehatan seksual dan reproduksi bagi perempuan dan anak perempuan… yang merupakan hak mereka berdasarkan hukum internasional,” kata Amjad Yamin, Wakil Direktur MENA Amnesty International.

Pihak berwenang Maroko tidak menjawab permintaan komentar AFP mengenai masalah ini dan bagaimana perdagangan pil aborsi online dipantau.

Botol pil aborsi mifepristone, kiri, dan misoprostol, kanan, 22 September 2010. (Foto: AP)
Botol pil aborsi mifepristone, kiri, dan misoprostol, kanan, 22 September 2010. (Foto: AP)

Rancangan undang-undang 2016 yang bertujuan mengizinkan aborsi dalam kasus kehamilan akibat pemerkosaan atau inses gagal disahkan setelah memicu kontroversi nasional.

“Masyarakat masih konservatif,” kata Chafik Chraibi, Ketua AMLAC.

"Ada kebangkitan agama dan kurangnya kemauan politik untuk mengatasi norma-norma tertentu," katanya, menambahkan bahwa negara-negara yang melegalkan aborsi "memahami bahwa kita akan sampai ke sana suatu hari nanti, jadi sebaiknya kita melakukannya sekarang".

Asmaa melakukan perjalanan lebih dari 700 kilometer untuk mendapatkan pil aborsi karena dia “belum siap secara fisik dan mental” untuk memiliki bayi kedua.

“Saya tidak mengerti mengapa orang lain harus mengambil keputusan atas nama saya,” katanya. [ah/ft]

Forum

XS
SM
MD
LG