Sebelum reformasi, pers Indonesia terkekang oleh rezim pemerintah. Pasca 1998, kebebasan dinikmati, tetapi bukan berarti merdeka dari berbagai ancaman. Kini, sumber ancaman bahkan makin beragam, termasuk situasi ekonomi.
Yayasan Tifa bersama Human Rights Working Group (HRWG) dan Perhimpunan Pengembangan Media Nusantara (PPMN) yang didukung oleh Kedutaan Belanda meluncurkan Program Jurnalisme Aman. Program ini diinisiasi untuk merespons tantangan yang muncul dalam isu perlindungan dan keamanan jurnalis di Tanah Air.
Sejumlah organisasi media menghentikan sebagian atau seluruh operasinya dari Rusia. Mereka memprotes pemberlakuan aturan hukum baru yang dikeluarkan pihak berwenang yang membatasi kerja pers. Bagaimana nasib kebebasan pers di Rusia? Akankah berdampak ke negara-negara lain?