Tautan-tautan Akses

Pengadilan AS Kirim Peretas Asal Malaysia ke Bui


Kejaksaan Agung AS ingin mengirim pesan kepada para peretas bahwa Amerika bukan tempat untuk melaksanakan aktivitas mereka.
Kejaksaan Agung AS ingin mengirim pesan kepada para peretas bahwa Amerika bukan tempat untuk melaksanakan aktivitas mereka.

Kejaksaan Agung AS mengumumkan hukuman 10 tahun penjara bagi Lin Mun Poo, Jumat (4/11), yang telah mengaku bersalah bulan April lalu

Pengadilan Amerika Serikat menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada seorang warga negara Malaysia atas peretasan komputer Bank Sentral Amerika (The Fed) dan berbagai lembaga swasta.

Kejaksaan Agung AS mengumumkan hukuman Lin Mun Poo, Jumat (4/11), yang telah mengaku bersalah bulan April lalu atas tuduhan-tuduhan peretasan tersebut.

Menurut Kejaksaan Agung, Poo datang ke Amerika Serikat tahun lalu dengan tujuan menjual kartu kredit curian dan nomor kartu bank, tetapi ia tidak menyadari bahwa pembelinya adalah polisi Amerika yang menyamar.

Pihak berwenang mengatakan Poo mempunyai lebih dari 122.000 nomor curian dalam komputer laptopnya dan mengaku meretas komputer untuk memperoleh keuntungan. Mereka mengatakan kegiatannya menjangkau sektor keamanan nasional dan dalam tahun 2010, ia meretas jaringan komputer kontraktor Departemen Pertahanan yang menyediakan jasa pengelolaan jaringan komputer bagi alat transportasi militer dan operasi-operasi militer lainnya.

Seorang jaksa Federal AS, Loretta Lynch, mengatakan hukuman terhadap Poo ini merupakan pesan bagi para peretas di seluruh dunia bahwa Amerika Serikat bukanlah tempat untuk melakukan kegiatan mereka.

XS
SM
MD
LG