Tautan-tautan Akses

Wapres Kenya Nyatakan Tak Bersalah di Mahkamah Internasional


Wapres Kenya William Ruto (kanan) saat menghadiri sidang Mahkamah Kejahatan Internasional (ICC) di Den Haag, Selasa (10/9).
Wapres Kenya William Ruto (kanan) saat menghadiri sidang Mahkamah Kejahatan Internasional (ICC) di Den Haag, Selasa (10/9).

William Ruto mengajukan pernyataan diri tidak bersalah dalam sidang pengadilan di Mahkamah Kejahatan Internasional (ICC) di Den Haag, Selasa (10/9).

Wakil Presiden Kenya William Ruto telah mengajukan pernyataan diri tidak bersalah sewaktu pengadilan terhadapnya, atas dakwaan kejahatan terhadap kemanusiaan, dimulai di Den Haag.

Mahkamah Kejahatan Internasional (ICC) mengadili Ruto dan eksekutif stasiun radio Josha Arap Sang atas tuduhan mereka membantu mengatur kekerasan etnis setelah pemilu Kenya tahun 2007 yang menewaskan lebih dari 1.100 orang.

Ini merupakan pertama kalinya mahkamah mengadili pejabat tinggi yang masih menjabat. Presiden Kenya Uhuru Kenyatta juga akan diadili atas dakwaan yang sama pada November mendatang.

Dalam pernyataan pembuka hari Selasa, penuntut ICC Fatou Bensouda mengatakan Ruto mengorganisasi kampanye serangan bersenjata di Rift Valley, Kenya, untuk mendapatkan kekuatan politik.

Ia mengatakan serangan-serangan tersebut dimaksudkan untuk menyingkirkan para anggota etnis Kikuyu, yang sebagian besar mendukung Partai Persatuan Nasional, yang mengalahkan Gerakan Demokratik Oranye pimpinan Ruto dalam pemilihan presiden tahun 2007 yang disengketakan.

Bensouda mengatakan serangan-serangan itu direncanakan sebelum pemilu seandainya Ruto kalah.

Ia mengatakan Sang menyiarkan retorika anti-Kikuyu di stasiun radio Rift Valley dan membantu mengatur serangan melalui pesan-pesan rahasia.

Recommended

XS
SM
MD
LG