Tautan-tautan Akses

Vonis Hukuman bagi Trump terkait Kasus Suap Dijadwalkan 10 Januari


FILE: Mantan Presiden Donald Trump saat menunggu dimulainya persidangan di pengadilan pidana Manhattan di New York, pada 23 April 2024. (Foto: Yuki Iwamura/Pool, AP Photo, arsip)
FILE: Mantan Presiden Donald Trump saat menunggu dimulainya persidangan di pengadilan pidana Manhattan di New York, pada 23 April 2024. (Foto: Yuki Iwamura/Pool, AP Photo, arsip)

Hakim Juan M. Merchan mengisyaratkan Donald Trump, akan dihukum dengan pembebasan bersyarat, yaitu kasus yang ditutup tanpa hukuman penjara, denda, atau masa percobaan.

Tak disangka-sangka, pada Jumat (3/1) seorang hakim Amerika Serikat menetapkan bahwa sidang untuk membacakan vonis hukuman bagi Presiden terpilih Donald Trump dalam kasus uang tutup mulut akan berlangsung pada 10 Januari – hanya 10 hari sebelum Trump dijadwalkan kembali ke Gedung Putih. Namun, hakim itu mengindikasikan bahwa Trump tidak akan dipenjara.

Dengan perkembangan itu, Trump akan menjadi presiden Amerika pertama yang menjabat dengan status sebagai terpidana kejahatan berat.

Hakim Juan M. Merchan, yang memimpin persidangan Trump, memberi isyarat dalam keputusan tertulis bahwa ia akan menjatuhkan hukuman kepada mantan dan presiden terpilih tersebut dengan pembebasan bersyarat, yaitu sebuah kasus yang ditutup tanpa hukuman penjara, denda, atau masa percobaan.

Hakim Merchan menolak desakan Trump untuk mengabaikan putusan tersebut dan membatalkan kasusnya itu atas dasar kekebalan hukum seorang presiden, serta karena alasan Trump akan segera kembali ke Gedung Putih. Hakim mengatakan dia menetapkan “tidak ada hambatan hukum untuk menjatuhkan hukuman” kepada Trump dan bahwa dia “wajib” untuk menghukum Trump sebelum pelantikannya pada 20 Januari mendatang.

“Hanya dengan membawa penyelesaian terhadap masalah ini,” maka kepentingan keadilan akan ditegakkan, tulis Merchan.

Trump divonis bersalah pada Mei atas 34 tuduhan pemalsuan catatan bisnis. Kasus-kasus tersebut melibatkan dugaan persekongkolan untuk menyembunyikan pembayaran uang tutup mulut kepada aktris film dewasa, Stormy Daniels, pada minggu-minggu terakhir kampanye pertama Trump pada 2016. Pembayaran tersebut dilakukan agar Daniels tidak mempublikasikan klaim bahwa dia telah berhubungan seks dengan Trump yang sudah menikah beberapa tahun sebelumnya.

Trump menyebut bahwa kesaksian Daniels tidak benar dan mengklaim dirinya tidak melakukan kesalahan apa pun.

Setelah kemenangan Trump pada pemilihan presiden 5 November lalu, Merchan menghentikan proses persidangan dan menunda sidang vonis hukuman tanpa batas waktu sehingga pihak pembela dan penuntut dapat mempertimbangkan masa depan kasus ini.

Hakim Juan M. Merchan duduk di ruang sidangnya di Manhattan, New York, pada 14 Maret 2024. (Foto: Seth Wenig/AP Photo, arsip)
Hakim Juan M. Merchan duduk di ruang sidangnya di Manhattan, New York, pada 14 Maret 2024. (Foto: Seth Wenig/AP Photo, arsip)

Sebelumnya, tim pengacara Trump telah mendesak Hakim Merchan agar membatalkan sidang vonis hukuman. Mereka mengatakan hal itu akan menimbulkan “gangguan” yang tidak konstitusional terhadap kemampuan presiden yang akan datang dalam menjalankan pemerintahan.

Merchan memutuskan bahwa status Trump saat ini sebagai presiden terpilih tidak memberinya kekebalan hukum yang sama seperti yang dimiliki oleh seorang presiden yang sedang menjabat, dan juga tidak mengharuskan putusan atas kasusnya tersebut dikesampingkan atau dibatalkan. Dia menggambarkan usulan para pengacara Trump sebagai “drastis” dan "langka."

Melakukan hal tersebut (membatalkan vonis hukuman-red) “akan sangat melemahkan Supremasi Hukum,” tulis Merchan. Ia berpendapat bahwa hal tersebut juga tidak akan mengatasi kekhawatiran Mahkamah Agung mengenai kekebalan presiden.

Trump akan mulai menjabat pada 20 Januari mendatang, sebagai mantan presiden Amerika pertama yang dihukum karena kejahatan dan juga sebagai terpidana kriminal pertama yang terpilih untuk menjabat sebagai presiden AS. [ft/pp]

XS
SM
MD
LG