Tautan-tautan Akses

Vonis terhadap Ahok Timbulkan Guncangan dan Kegembiraan


Suasana sidang ketika majelis hakim membacakan secara bergantian putusan terhadap Basuki Tjahaya Purnama di Jakarta hari Selasa 9/5. (VOA/Fathiyah Wardah)
Suasana sidang ketika majelis hakim membacakan secara bergantian putusan terhadap Basuki Tjahaya Purnama di Jakarta hari Selasa 9/5. (VOA/Fathiyah Wardah)

Rakyat Indonesia terpecah antara kelompok yang merasa terguncang dan kelompok yang bergembira, setelah Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dijatuhi hukuman dua tahun penjara karena didakwa menghujat kitab suci Al-Qur'an.

Di luar pengadilan hari Selasa (9/5), para pendukung Ahok menangis, sementara para anggota kelompok-kelompok Islam bersorak gembira merayakan vonis pengadilan itu. Di Twitter, beberapa orang Indonesia menyatakan bahwa putusan tersebut telah membuat mereka malu dengan negara mereka.

Ahok mengatakan dalam kampanyenya (di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016, red.), bahwa orang-orang dibohongi jika mereka percaya bahwa sebuah ayat dalam Al-Qur'an melarang umat Islam untuk memilih pemimpin non-Muslim.

Syamsu Hilal, seorang anggota kelompok anti-penghujatan yang melaporkan komentar Ahok kepada polisi tahun lalu, mengatakan, "Di sini kita telah menyaksikan bahwa hakim telah menjadi wakil Tuhan, dan bahwa hakim telah menegakkan keadilan."

Namun, seorang pendukung Ahok Adrian Sianturi mengatakan, "Keputusan (pengadilan) ini adalah pembunuhan karakter terhadap seorang gubernur yang baik, politikus bersih yang langka di negara ini."

Ronny Talampessy, seorang pengacara untuk Ahok mengatakan bahwa kliennya telah dibawa ke sebuah penjara di Jakarta pasca keputusan pengadilan yang menjatuhkan hukuman dua tahun penjara karena menghujat Al-Qur'an.

Ahok mengatakan akan mengajukan banding atas putusan pengadilan tersebut. Tidak jelas apakah dia akan dibebaskan, begitu permohonan banding diajukan.

Wayan Sudirta, pengacara Ahok lainnya, mengatakan bahwa ada banyak tekanan agar Ahok dipenjara. Dia berkata, "Kita bisa mengerti, tapi kita tidak bisa menerima vonis tersebut. Karena itu, kami akan naik banding."

Vonis hari Selasa (9/5) merupakan pukulan bagi para pendukung Ahok, setelah sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) merekomendasikan hukuman percobaan dua tahun penjara dengan masa hukuman penjara satu tahun.

Hakim ketua mengatakan bahwa persidangan tersebut merupakan kasus kejahatan murni, dan pengadilan tidak sependapat bahwa ada aspek politis dalam kasus ini. [pp]

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tiba di pengadilan untuk mendengarkan keputusan hakim atas kasus penistaan agama di Jakarta, Selasa (9/5).
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tiba di pengadilan untuk mendengarkan keputusan hakim atas kasus penistaan agama di Jakarta, Selasa (9/5).

Recommended

XS
SM
MD
LG