Dekan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Profesor Sigit Riyanto menjelaskan tingkat korupsi pasti berkaitan dengan bagaimana negara dikelola oleh pemerintah dan rezim berkuasa.
"Lalu bagaimana kinerja pemerintah dalam mengelola kekuasaan, menegakkan hukum termasuk dalam hal ini adalah seperti apa produk legislasinya, regulasinya, berpihak pada kontrol kekuasaan dan memastikan akuntabilitas pemerintah di hadapan warga atau sebaliknya," kata Sigit, Kamis (11/2).
Sigit menambahkan kinerja pemerintah sebagai penyeleggara negara tersebut dilihat dan dievaluasi oleh publik, masyarakat sipil, dan bahkan masyarakat global.
Laporan Transparency International menyatakan skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia di tingkat global tahun lalu anjlok menjadi 37, dari 40.
Peringkat Indonesia pun menukik dari 85 ke 102, setara dengan Gambia dan di bawah Timor Leste, negara bekas provinsi ke-27 Indonesia.
Laporan tahunan Transparency International adalah contoh bagaimana masyarakat internasional mempersepsikan pemerintah Indonesia mengelola negara.
Manajer Riset Transparency International Indonesia Wawan Heru Suyatmiko menjelaskan ada tiga faktor utama yang mempengaruhi skor IPK sebuah negara, yakni penegakan hukum, demokrasi dan politik, serta ekonomi investasi, dan kemudahan berusaha.
Untuk faktor penegakan hukum, lanjut Wawan, perlu penguatan lembaga otoritas antikorupsi dan lembaga pengawas lainnya termasuk aparat penegak hukum agar memiliki sumber daya dan kemandirian yang memadai dalam menjalankan tugas sehingga penegakan hukum dapat berjalan adil dan imparsial.
"Sehingga hukum tidak lagi menjadi jargon yang sering kita dengar, yaitu ‘tajam ke bawah tumpul ke atas’, atau belum memberikan kepastian hukum, atau bahkan belum memberikan efek jera,” ujar Wawan.
Dia mengutip data Indonesia Corruption Watch (ICW) bahwa sepanjang 2019-2020 vonis hukuman terhadap terpidana kasus korupsi makin ringan dari rata-rata tiga tahun menjadi dua tahun enam bulan atau dua tahun tujuh bulan.
Sesuai data dari Kantor Staf Presiden, menurut Wawan, rata-rata penegak hukum baru bisa mengambil kembali 10 persen dari total kerugian negara dalam tiap kasus korupsi. Karena itu, dia meminta pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memperkuat lagi lembaga antiorupsinya sehingga penegakan hukum bisa berjalan secara adil dan imparsial.
Terkait faktor demokrasi dan politik, Wawan menekankan peran serta warga dan masyarakat dalam setiap pengambilan kebijakan yang terkait dengan pemberantasan korupsi merupakan hal penting.
Dia menambahkan karena selama akhir 2019 sampai pertengahan tahun lalu pemerintah tidak melibatkan peran masyarakat sipil dalam proses revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hal itu berkontribusi terhadap penurunan skor IPK Indonesia pada 2020.
Skor IPK Indonesia anjlok juga disebabkan rendahnya integritas di lembaga-lembaga dan partai politik. Data KPK tahun lalu menyebutkan lebih dari 80 persen calon pada pemilihan kepala daerah didukung oleh sponsor.
Terobosan di bidang ekonomi, seperti deregulasi, debirokratisasi, dan desentralisasi tidak akan berpengaruh banyak kalau integritas penyeleggara negara tidak ditingkatkan. Perusahaan juga harus melaksanakan ISO 37001 tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) sehingga suap dan gratifikasi tidak lagi dihalalkan.
Wawan menegaskan pandemi COVID-19 tidak boleh menjadi alasan untuk melonggarkan norma dan integritas, seperti pengetatan pengadaan, selektif dan kompetitif dalam hal pengadaan, serta keterbukaan kontrak harus menjadi pegangan. Kelonggaran ini hanya akan membuka peluang untuk terjadinya korupsi.
Menurut Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, IPK Indonesia bukan cerminan kinerja lembaganya tetapi wajah Indonesia secara keseluruhan.
"Perlu dipahami IPK bukan skornya untuk kerja-kerja KPK, tapi skor bagi indeks korupsinya masyarakat Indonesia. Jadi sesuangguhnya ini adalah wajah Indonesia dalam perspektif korupsi," tutur Ghufron.
Karena itu, Ghufrom menyerukan kepada semua elemen masyarakat untuk bersama-sama membantu program pemberantasan korupsi, yang bukan hanya menjadi tanggung jawab KPK.
Ghufron menambahkan KPK menerima laporan tentang IPK Indonesia yang anjlok tersebut sebagai dasar bagi KPK untuk mengingkatkan kinerja KPK, mulai dari pencegahan, penindakan, hingga kampanye dan sosialisasi. [fw/ft]