Tautan-tautan Akses

Tim Angket DPRD DKI Sebut Ahok Lakukan Pelanggaran


Tim Angket DPRD DKI Jakarta menyerahkan hasil investigasi kepada Pimpinan DPRD DKI, Senin 6/4 (VOA/Andylala).
Tim Angket DPRD DKI Jakarta menyerahkan hasil investigasi kepada Pimpinan DPRD DKI, Senin 6/4 (VOA/Andylala).

Wakil Pimpinan DPRD DKI Jakarta Abraham Lunggana alias Haji Lulung menjelaskan, ada kemungkinan DPRD akan menggulirkan Hak Menyatakan Pendapat dalam rapat pimpinan fraksi beberapa hari mendatang.

Tim angket Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta dalam rapat paripurna DPRD hasil investigasi terhadap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) Senin (6/4) berkesimpulan Ahok telah melakukan sejumlah pelanggaran.

Ketua Panitia Tim Angket Muhammad Ongen Sangaji dari Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat menjelaskan, diantara pelanggaran yang yang telah dilakukan Ahok terkait soal etika dan norma.

"Gubernur Provinsi DKI Jakarta, telah melanggar etika dan norma menyebar fitnah, terhadap institusi dan anggota DPRD. Dengan menyatakan bahwa, DPRD adalah singkatan dari Dewan Perampok Daerah. Tindakan tersebut merupakan penistaan, penghinaan terhadap institusi negara," papar Ongen.

Sementara itu, anggota tim angket Samsudin dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan menjelaskan, Ahok telah melakukan pelanggaran Undang-Undang (UU) di dalam penyelenggaraan sistem informasi keuangan negara, yang dianalisiskan dalam tingkat daerah dalam bentuk e-Budgeting.

Samsudin mengatakan, "Kesimpulan Panitia Hak Angket, berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan oleh panitia angket, Gubernur Provinsi DKI Jakarta melalui Sekretaris Daerah telah bertindak dengan sengaja untuk menyampaikan Rancangan Anggaran Pembangunan Belanja Daerah/RAPBD tahun 2015 kepada Kementerian Dalam Negeri, yang bukan hasil pembahasan bersama antara DPRD dan eksekutif."

Berdasarkan hasil temuan itu, Ketua Panitia Tim Angket Muhammad Ongen Sangaji meminta pimpinan DPRD DKI untuk menindak lanjuti hasil temuan Hak Angket.

Ia menambahkan, "Atas hasil penyelidikan itu, maka panitia angket mengusulkan kepada pimpinan DPRD untuk menindaklanjuti pelanggaran yang telah dilakukan oleh saudara Gubernur DKI Jakarta."

Ongen menambahkan, Ahok telah melakukan pelanggaran terhadap UU no 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pasal 67, bahwa kewajiban kepala daerah dan wakil untuk mentaati ketentuan dalam UU.

Wakil Pimpinan DPRD DKI Jakarta Abraham Lunggana alias Haji Lulung menjelaskan, ada kemungkinan DPRD akan menggulirkan Hak Menyatakan Pendapat dalam rapat pimpinan fraksi beberapa hari mendatang.

"Nanti kita dari hasil angket ini akan melakukan rapat pimpinan. Rapat pimpinan nanti akan memutuskan apa..lalu kita bawa ke rapat Badan Musyawarah (Bamus) untuk menentukan rapat paripurna selanjutnya. Rapat pimpinan itu kandungannya jelas nanti keputusan-keputusan dalam paripurna adalah Hak Menyatakan Pendapat," ujar Lulung.

Pegiat Anti Korupsi Sebastian Salang menilai, perseteruan antara Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan DPRD DKI Jakarta bisa dijadikan pembelajaran bagi penyelenggaraan pemerintah daerah di seluruh Indonesia. Namun Sebastian berharap Angket DPRD DKI ini tidak hanyalah untuk mencapai target menjatuhkan Ahok dari kursi pimpinan DKI.

"Kalau spiritnya hanya untuk menjatuhkan Ahok saya pikir terlalu dangkal lah ya. Karena kan angket ini ujungnya kalau memang terbukti pemerintah DKI yang salah dalam arti substansial ya berarti apakah SKPD nya yang akan menjadi korban atau Ahok nya yang jadi korban. Tetapi sebaliknya kalau DPRD yang bermain, maka yang korban adalah DPRD. Tetapi jangan sekali-kali ini urusannya menjadi kompromi. Kalau urusannya kompromi, maka kita jangan pernah berharap dapat mendorong transparansi anggaran di daerah-daerah lain," ungkap Sebastian.

Sebastian Salang berpendapat, upaya Ahok untuk memberantas mafia anggaran DKI harus didukung.

"Menurut saya apa yang dilakukan Ahok ini adalah simbol perlawanan terhadap upaya untuk menyelewengkan anggaran negara," tambahnya.

Berdasarkan temuan Ahok, ada penggelembungan anggaran dalam penyusunan APBD DKI tahun anggaran 2015 hingga mencapai Rp 12,1 triliun yang disebutnya sebagai anggaran siluman. Diantaranya adalah untuk pengadaan peralatan penyedia daya listrik cadangan (UPS) untuk 50-an sekolah di DKI Jakara yang bernilai hingga sekitar Rp 300 milyar. Dari penyelidikan Ahok di lapangan, alat itu tidak diminta oleh sekolah-sekolah yang dimaksud.

Recommended

XS
SM
MD
LG