Sedikitnya tiga WNI ditahan aparat berwenang Amerika Serikat dan satu lainnya dideportasi sejak pemerintah setempat memberlakukan kebijakan imigrasi yang tegas sehari setelah pelantikan Presiden Donald Trump pada 20 Januari lalu.
Dua WNI berstatus suami istri ditahan di negara bagian, Atlanta, Georgia, pada tanggal 29 Januari. Keduanya kini dalam kondisi baik dan telah mendapatkan akses pendampingan hukum. Sidang pengadilan mereka akan dimulai pada 12 Maret. Satu WNI lainnya ditangkap pada 28 Januari di New York saat melakukan lapor tahunan di kantor Immigration and Customs Enforcement (ICE) di New York.
Direktur Perlindungan WNI dan Bantuan Hukum Indonesia Judha Nugraha menjelaskan hal ini saat diwawancarai VOA hari Selasa (4/3).
“Jadi yang bersangkutan sudah masuk dalam daftar deportasi sejak tahun 2009 dan mengajukan suaka, namun suakanya ditolak. Karena sudah masuk daftar, diminta untuk melakukan lapor tahunan. Pada saat dia melakukan pelaporan tahunan di kantor ICE di New York ditangkap,” ungkap Judha.
Satu WNI lain yang juga ditangkap saat lapor diri di kantor lapangan ICE di San Fransisco juga telah dideportasi pada awal Februari lalu.
Sedikitnya 4.276 WNI di Amerika Serikat Masuk Daftar Yang Berpotensi Ditangkap atau Dideportasi
Sedikitnya 4.276 WNI di Amerika Serikat masuk dalam daftar non-detained docket with a final order of removal (berkas yang tidak ditahan dengan perintah akhir pemindahan). Indonesia memperoleh data dan jumlah ini dari pihak berwenang Amerika Serikat.
“Yang masuk ke dalam non-detained docket with a final order of removal ada 4.276. Walaupun statusnya tidak ditahan, penegakan hukumnya masih terus kita monitor, tidak serta merta semuanya ditangkap kemudian dideportasi kan tidak begitu,” kata Judha.
Pihak KBRI, tambahnya, terus berupaya memberikan pendampingan hukum sesuai dengan ketentuan yang ada, sambil mengimbau seluruh WNI di Amerika Serikat untuk memahami hak-hak mereka sebagai warga negara Indonesia. Hak-hak tersebut antara lain adalah hak mendapat akses kekonsuleran dan menghubungi perwakilan RI, hak mendapat pendampingan pengacara, dan hak tidak menyampaikan pernyataan apapun apabila tidak didampingi pengacara.
Seluruh Perwakilan RI di Amerika Serikat Pantau Ketat Pelaksanaan Kebijakan Imigrasi
Sejak awal kebijakan imigrasi di masa jabatan kedua Trump ini diterapkan, Kementerian Luar Negeri telah langsung berkoordinasi dengan enam perwakilan Indonesia di Amerika yaitu KBRI di Washington DC, KJRI San Fransisco, KJRI Los Angeles. KJRI Houston, KJRI Chicago dan KJRI New York untuk mengantisipasi segala kemungkinan. Termasuk jika ada WNI yang ditangkap oleh Badan Penegakan Imigrasi dan Bea Cukai (Immigration & Custom Enforcement atau ICE) dan badan-badan lainya.
Keenam entitas perwakilan Indonesia itu juga telah melakukan koordinasi dengan pihak berwenang Amerika Serikat, mulai dari ICE, Badan Perlindungan Perbatasan dan Bea Cukai (Custom & Border Protection atau CBP) hingga pihak Departemen Keamanan Dalam Negeri Amerika Serikat.
Pengamat Yakin Penegakan Kebijakan Imigrasi di Amerika Serikat akan Reda
Pengamat Hubungan Internasional di Universitas Padjajaran, Teuku Rezasyah mengatakan saat mulai menjabat kembali untuk masa jabatan kedua, Presiden Donald Trump ingin mewujudkan semua janji kampanye dan sekaligus kepada dunia lewat berbagai instruksi presiden.
“Ini semacam shock terapy! Shock terapy bulan pertama adalah untuk yang benar-benar undocumented (tidak memiliki dokumen sah dan berkekuatan hukum.red), tidak ada kontribusi untuk Amerika, terlibat dalam pelecehan, terlibat money laundering atau kejahatan lain; itu akan segera dia suruh pulang,” ujarnya.
Namun ia yakin secara perlahan akan ada tekanan dari gereja, kelompok-kelompok kemanusiaan, organisasi masyarakat sipil, dan pemuka masyarakat Amerika Serikat terhadap Trump supaya memperhatikan mereka yang memberikan kontribusi pada Amerika Serikat, memiliki keahlian khusus yang bermanfaat dan dibutuhkan Amerika Serikat, memiliki anak yang lahir di Amerika Serikat dan lain-lain.
“Hal-hal ini akan membuat tidak semua warga yang tidak berdokumen dipulangkan,” tambahnya seraya mengatakan ia sangat memahami kebijakan yang diambil pemerintah Amerika Serikat mengingat begitu banyak warga tidak berdokumen yang menimbulkan masalah dan terlibat tindakan kriminal, sementara perekonomian Amerika Serikat sedang menurun.
Data: Ada 13,7 Juta Migran Tidak Berdokumen di Amerika Serikat
Menurutdata terbaru Migration Policy Institute yang dirilis PBS Februari lalu, hingga saat ini ada sekitar 13,7 juta imigran tidak berdokumen di Amerika Serikat– atau berarti 27 persen dari seluruh imigran di Amerika Serikat.
Selama bulanJanuari 2025 ini saja 2.864 orang ditangkap pihak berwenang karena berbagai tindakan kriminal, terutama karena masuk secara ilegal ke Amerika Serikat (2.316 kasus), kejahatan seksual – termasuk pelecehan, serangan seksual dan perkosaan (850 kasus), dan mengemudi di bawah pengaruh obat-obatan atau minuman keras (686 kasus). [fw/em]
Forum