Tautan-tautan Akses

Tiga Warga Korut Didakwa Curi Miliaran Dolar dalam Serangan Siber


Tiga programmer komputer berkewarganegaraan Korea Utara, Jon Chang-hyok, Kim Il dan Park Jin-hyok, didakwa bersekongkol melakukan kejahatan terkait transmisi elektronik dan penipuan bank, Rabu, 17 Februari 2021. (Foto: ilustrasi).
Tiga programmer komputer berkewarganegaraan Korea Utara, Jon Chang-hyok, Kim Il dan Park Jin-hyok, didakwa bersekongkol melakukan kejahatan terkait transmisi elektronik dan penipuan bank, Rabu, 17 Februari 2021. (Foto: ilustrasi).

Departemen Kehakiman AS telah mendakwa tiga pemrogram komputer Korea Utara mencuri miliaran dolar melalui berbagai serangan siber terhadap institusi-institusi keuangan dan perusahaan-perusahaan lainnya.

Jon Chang Hyok, Kim Il dan Park Jin Hyok dituduh bersekongkol melakukan kejahatan terkait transmisi elektronik dan penipuan bank dalam dakwaan yang diungkapkan hari Rabu (17/2). Menurut dakwaan tersebut, ketiganya melakukan peretasan atas nama Biro Umum Pengintaian, dinas intelijen militer Korea Utara.

John Demers, Asisten Jaksa Agung AS untuk Keamanan Nasional mengatakan,"Menuntut programmer DPRK (Korea Utara) yang sama, serta dua ko-konspirator DPRK baru diidentifikasi yang melakukan perampokan di dunia maya dan skema pemerasan yang menarget mata uang tradisional dan kripto."

Ketiganya dituduh bersekongkol mencuri uang dan mata uang kripto senilai hingga 1,3 miliar dolar, termasuk pencurian 81 juta dolar melalui transfer kawat dari sebuah bank di Bangladesh pada tahun 2016 dan sedikitnya 112 juta dolar dari berbagai bursa mata uang kripto dan institusi finansial lainnya.

Jaksa Departemen Kehakiman AS Tracy Wilkeson dalam konferensi pers di Los Angeles, mengungkap dakwaan terhadap Park Jin-hyok atas tuduhan serangan dunia maya terhadap perusahaan film Sony, 6 September 2018. (Foto: dok).
Jaksa Departemen Kehakiman AS Tracy Wilkeson dalam konferensi pers di Los Angeles, mengungkap dakwaan terhadap Park Jin-hyok atas tuduhan serangan dunia maya terhadap perusahaan film Sony, 6 September 2018. (Foto: dok).

"Dakwaan pertama mencakup beberapa tuduhan skema peretasan baru. Pertama, yang membangun tuduhan-tuduhan penuntutan,dakwaan itu menuduh serangkaian pencurian siber yang menargetkan bank di seluruh dunia. Para peretas biasanya memperoleh akses ke jaringan komputer bank dan mengirim pesan aman melalui sistem SWIFT yang digunakan untuk mentransfer uang antar bank," jelas Tracy Wilkison, pejabat sementara ketua Jaksa untuk Distrik California Tengah.

"Dakwaan itu menuduh serangan ini berusaha untuk mencuri lebih dari $ 1,2 miliar dolar dari lembaga keuangan di seluruh dunia, terakhir dari sebuah bank di Malta pada bulan Februari 2019," imbuhnya.

Para jaksa juga menyatakan ketiga peretas ini bertanggung jawab atas serangan ransomware global "WannaCry" pada tahun 2017, serta serangan tahun 2014 terhadap Sony Pictures Entertainment sebagai pembalasan karena perusahaan itu memproduksi film "The Interview". Film itu menggambarkan pembunuhan fiktif pemimpin Korea Utara Kim Jong-un.

Park Jin-hyok sebelumnya juga telah didakwa atas serangan terhadap Sony Picture dalam dakwaan terpisah pada tahun 2018. Ketiga orang ini dituduh melakukan aktivitas mereka dari lokasi di Rusia dan China.

Tracy Wilkison mengatakan kejahatan-kejahatan itu merupakan tindakan kejahatan negara yang melakukan apa saja tanpa batas, untuk melakukan pembalasan dan memperoleh dana guna membiayai rejimnya.

Dalam kasus terkait lainnya, jaksa Amerika mencapai perjanjian pengakuan bersalah dengan Ghaleb Alaumary, warga Amerika keturunan Kanada yang dituduh mencuci uang jutaan dolar yang dicuri oleh Korea Utara melalui jaringan antek-anteknya di seluruh AS dan Kanada.

"Cakupan tindakan kriminal oleh peretas Korea Utara sangat luas dan berlangsung lama, dan kisaran kejahatan yang telah mereka lakukan sangat mengejutkan," kata Wilkison dalam sebuah pernyataan. [uh/ab], [my/lt]​

Recommended

XS
SM
MD
LG