Pasukan AS telah menyerahkan tersangka jihadis yang ditangkap di Suriah kepada pihak berwenang di Irak, di mana mereka berisiko menghadapi penyiksaan. Demikikan dikatakan oleh Human Rights Watch (HRW), Rabu (31/10).
Organisasi pemantau HAM yang bermarkas di New York itu mengatakan, Amerika Serikat telah memindahkan para tersangka anggota kelompok ISIS ke pengadilan di Baghdad.
“AS seharusnya tidak memindahkan tersangka anggota ISIS dari Suriah ke Irak atau tempat lain jika mereka akan menghadapi risiko penyiksaan atau pengadilan yang tidak adil,” kata Nadim Houry dari HRW.
Organisasi hak asasi itu menyatakan para pengamat independen mengatakan kepada mereka bahwa sebagian terdakwa asing, termasuk dari Perancis, Australia, dan Lebanon, diadili di Baghdad baru-baru ini dan dilaporkan ditangkap di Suriah.
Dalam beberapa kasus, para terdakwa mengatakan bahwa mereka belum pernah ke Irak sebelumnya.
“Dihadapkan pada penolakan oleh banyak negara untuk menerima kembali warga negara mereka, Amerika tampaknya telah mengambil jalan keluar yang mudah dengan mentransfer beberapa jihadis ke Irak dan tidak selesai berurusan dengan mereka,” kata Houry.
Nasib ratusan orang asing yang diduga anggota ISIS yang ditahan oleh pasukan Kurdi di wilayah semi-otonom Suriah timur laut telah menjadi masalah politik dan hukum internasional.
Sebagian besar pemerintah para jihadis menolak memulangkan mereka untuk kemudian disidangkan di dalam negeri dan pemerintah Kurdi yang menahan mereka telah memberikan isyarat tidak berniat untuk mengadili mereka secara lokal. [lt]