Pengadilan junta Myanmar menjatuhkan hukuman penjara tiga tahun kepada pemimpin terguling Aung San Suu Kyi karena melakukan kecurangan dalam pemilu 2020 yang dimenangkan partainya dengan telak, kata seorang sumber yang mengetahui kasus itu hari Jumat.
Suu Kyi “dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dengan kerja paksa,” kata sumber itu. Ia menambahkan bahwa pemenang Hadiah Nobel yang berusia 77 tahun itu tampak dalam keadaan sehat.
Ditahan sejak kudeta tahun lalu, Suu Kyi telah dinyatakan bersalah atas tuduhan korupsi dan sejumlah tuduhan lainnya oleh pengadilan dalam sidang tertutup dan dijatuhi hukuman penjara 17 tahun.
Militer menuduh terjadi kecurangan pemilu yang luas selama pemilu November 2020 yang dimenangkan partai pimpinan Suu Kyi, Liga Nasional untuk Demokrasi (NLD). Para pengamat internasional mengatakan pemilu sebagian besar berlangsung bebas dan adil.
Militer kemudian membatalkan hasil pemilu dan mengatakan telah menemukan lebih dari 11 juta kasus kecurangan pemilu.
Dalam pidato yang ditayangkan bulan lalu, pemimpin junta Min Aung Hlaing tidak menyebut-nyebut tentang tanggal pemilu baru. Tetapi ia mengatakan pemilu itu hanya dapat diselenggarakan apabila negara dalam keadaan “damai dan stabil.”
Lebih dari 2.200 orang telah tewas dan lebih dari 15 ribu lainnya ditangkap dalam penindakan keras militer terhadap para pembangkang sejak militer merebut kekuasaan, kata sebuah kelompok pemantau lokal. [uh/ab]
Forum