Sebuah pengadilan di Myanmar, Senin (15/8), lagi-lagi memutuskan bahwa Aung San Suu Kyi, bersalah atas sejumlah tuduhan korupsi. Seorang pejabat hukum mengatakan, berdasarkan keputusan terbaru itu, pemimpin terguling tersebut mendapat hukuman tambahan enam tahun penjara.
Persidangan itu dilangsungkan secara tertutup, tanpa akses untuk media atau publik. Pengacara Suu Kyi juga dilarang untuk mengungkapkan informasi tentang proses tersebut ke publik.
Dalam empat kasus korupsi yang diputuskan pada Senin, Suu Kyi dituduh menyalahgunakan kekuasaannya untuk menyewa tanah publik di bawah harga pasar dan membangun tempat tinggal dengan sumbangan yang dimaksudkan untuk tujuan amal.
Ia dijatuhi hukuman tiga tahun penjara untuk masing-masing dari empat dakwaan. Namun, karena hukuman untuk tiga kasus akan dijalani secara bersamaan, sehingga totalnya hanya enam tahun penjara.
Suu Kyi membantah semua tuduhan, dan pengacaranya diperkirakan akan mengajukan banding.
Peraih Nobel Perdamaian itu telah dijatuhi hukuman 11 tahun penjara atas penghasutan, korupsi, dan tuduhan-tuduuhan lainnya pada persidangan-persidangan sebelumnya setelah militer menggulingkan pemerintah terpilihnya dan menahannya pada Februari 2021.
Sejumlah pengamat mengatakan banyak tuduhan terhadap Suu Kyi dan sekutu-sekutunya adalah upaya untuk melegitimasi perebutan kekuasaan militer dan mengenyahkan Suu Kyi dari kancah politik sebelum militer mengadakan pemilihan yang telah dijanjikan untuk tahun depan. [ab/uh]
Forum