Hasil survei yang dilakukan oleh Lembaga Survei Indonesia (LSI) bersama Indonesia Corruption Watch (ICW) menunjukkan sebanyak 52 persen responden menilai tingkat korupsi meningkat. Sementara 21 persen responden menilai tingkat korupsi menurun.
Sedangkan 24 persen responden menilai tingkat korupsi tidak mengalami perubahan. Sebanyak tiga persen responden lainnya menjawab tidak tahu. Survei itu dilakukan pada 8 sampai 24 Oktober 2018 di enam provinsi, yakni Aceh, Sumatera Utara, Riau, Banten, Jawa Timur, dan Maluku. Survei dilakukan melalui wawancara tatap muka terhadap 2.000 responden berusia di atas 19 tahun yang dipilih secara acak menggunakan metode multistage random sampling.
Saat melansir hasil survei bertajuk Tren Persepsi Publik tentang Korupsi di Indonesia itu di sebuah hotel di Jakarta, Senin (10/12), peneliti senior LSI Burhanuddin Muhtadi menjelaskan kecenderungan masyarakat yang mengatakan korupsi itu meningkat, turun dibanding dua tahun belakangan.
"Secara umum mereka yang mengatakan tingkat korupsi meningkat, itu paling banyak 52 persen tetapi kalau kita bandingkan sejak 2016, tren mereka yan mengatakan meningkat meskipun masih mayoritas, itu trennya turun," ungkap Burhanuddin.
Burhanuddin menambahkan pada 2016, 70 persen responden menyatakan korupsi meningkat. Tren ini melorot tahun lalu menjadi 55 persen responden menilai tingkat korupsi meningkat.
Temuan lainnya, lanjut Burhanuddin, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) paling banyak dikenal (81 persen) sebagai lembaga yang melakukan langkah-langkah pemberantasan korupsi dan paling banyak dinilai efektif dalam melakukannnya (85 persen) dari yang mengetahuinya.
Hanya 57 persen responden mengetahui presiden sebagai lembaga yang memberantas korupsi. Dari jumlah tersebut, 76 persen responden menilai pemberantasan korupsi dilakukan oleh presiden berjalan efektif.
Kemudian 54 persen responden mengetahui polisi sebagai lembaga yang memberantas korupsi. Dari jumlah tersebut, 66 persen responden menilai pemberantasan korupsi dilakukan oleh polisi berjalan efektif.
Lebih lanjut Burhanuddin mengungkapkan temuan lainnya dalam hasil survei itu adalah 69 persen responden menilai pemerintah pusat serius/sangat serius dalam memberantas korupsi. Sebanyak 63 persen responden menganggap pemerintah provinsi serius/sangat serius dalam memerangi korupsi dan 62 persen responden menyatakan pemerintah kabupaten/kota serius/sangat serius dalam melawan rasuah.
Menurut Burhanuddin, survei tersebut juga menemukan 63 persen responden menilai pemberian uang atau hadiah ketika berhubungan dengan instansi pemerintah adalah tindakan yang tidak wajar, sedangkan 34 persen lainnya menyatakan hal itu perbuatan wajar dan tiga persen responden menjawab tidak tahu.
Hasil survei LSI dan ICW itu menunjukkan pula 75 persen reponden menilai KPK sebagai lembaga paling bertanggung jawab dalam memberantas korupsi, disusul polisi (29 persen) dan presiden (28 persen).
Temuan lainnya adalah tingkat kepercayaan terhadap KPK paling tinggi (85 persen), diikuti presiden (84 persen), polisi 75 persen, dan Majelis Ulama Indonesia (73 persen).
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menegaskan pemberantasan korupsi harus dilakukan atas dasar prinsip tanpa toleransi (zero tolerance). Dia menambahkan sulit untuk meningkatkan indeks persepsi korupsi Indonesia kalau KPK hanya dituntut mengusut kasus korupsi di atas Rp 1 miliar.
Saut menyatakan zero tolerance harus diberlakukan di semua sektor dan semua kalangan. Hal inilah yang bisa membantu mengurangi wabah korupsi di Indonesia.
Menanggapi kritik KPK lebih sering mengurusi korupsi yang merugikan negara dalam jumlah kecil, Saut menekankan korupsi itu bukan masalah besar atau kecil nilai kerugian negara.
"Korupsi bukan soal besar kecil. Ada buktinya kita lalukan kalau itu penindakan tapi kalau kita bicara pencegahan, bahkan kita mulai dari TK, SD, SMP, SMA, pegawai negeri. Titip absen pergi lagi, nanti balik sidik jari lagi. Jadi detail-detail itu," ujar Saut.
Yanuar Nugroho, Deputi II Kepala Staf Kepresidenan menegaskan pemerintah sangat serius dalam memberantas korupsi. Meski begitu, dia menambahkan upaya pencegahan sekaligus pemberantasan harus terus didorong.
Yanuar mencontohkan bagaimana pemerintah pusat serius memerangi rasuah. Pada 13 Agustus 2013 kepala SKK Migas terkena tangkap tangan oleh KPK karena menerima suap. Setelah lima tahun, SKK Migas berbenah. Pada 26 Oktober 2018 SKK Migas telah lulus sertifikasi dan menerima sertifikasi SNI ISO 37001 tentang sistem manajemen anti penyuapan.
Sehabis itu, kata Yanuar, SKK Migas mengajak dan mendorong perusahaan hulu migas dan ribuan vendornya untuk menerapkan pula SNI ISO 37001 anti penyuapan.
Yanuar mengatakan perlu kerjasama antara pemerintah dan masyarakat sipil dalam memerangi korupsi. Selain itu, pencegahan korupsi juga harus dilakukan melalui teknologi karena sekarang sudah zaman digital.
"Kami mendorongnya satu, SPBE (sistem pemerintahan berbasis elektronik. Perpresnya sudah diteken dan itu menjadi platform digital pemerintah. Dari situ, e-procurement, e-planning, e-budgeting. Kalau sudah masuk ke situ, orang lebih susah mau korup," tukas Yanuar.
Yanuar menambahkan bahwa pemerintah juga mendorong SPPT (sistem pengadilan pidana terpadu) berbasis teknologi informasi, kemudian tilang elektronik. Dia menambahkan pemerintah juga tengah menyiapkan peraturan pemerintah mengenai penguatan inspektorat dan pengendalian gratifikasi.
Koordinator ICW, Adnan Topan Husodo menjelaskan indeks persepsi korupsi (IPK) Indonesia versi lembaga Transparency International stagnan dalam dua tahun terakhir, (2016 dan 2017) yakni dengan skor sama-sama 3,7. Dia menambahkan stagnasi itu terjadi karena kontribusi di dua sektor yaitu politik dan penegakan hukum.
Merujuk pada hasil survei LSI tersebut, Adnan mengungkapkan ketika masyarakat berinteraksi dengan polisi atau pengadilan, baik diminta maupun tidak diminta, memberikan uang atau hadiah.
Sektor politiknya, lanjut Adnan, diwakili oleh kasus-kasus yang ditangani oleh KPK belakangan, yakni OTT kepala daerah yang terjadi hampir tiap minggu. Adnan menegaskan itu adalah cermin dari dua persoalan serius yang dihadapi Indonesia yang pada titik tertentu bisa menghambat agenda reformasi birokrasi.
"Karena politik adalah sentral dari upaya untuk bisa mendorong agenda reformasi birokrasi secara lebih efektif. Tanpa politik, agenda reformasi birokrasinya mungkin nggak akan berjalan," kata Adnan.
Lebih lanjut Adnan mengatakan kalau politik tidak direformasi bakal mengganjal agenda reformasi birokrasi. Dia menilai reformasi politik menjadi repot karena ujungnya adalah partai, wilayah yang otonom dari negara.
Kenapa orang menganggap korupsi terkait kerugian dalam jumlah besar saja? Adnan mengatakan pengertian korupsi seperti yang diatur dalam undang-undang dan diwacanakan adalah hal-hal yang besar saja. Padahal sebelumnya pengertian korupsi itu melekat pada tiga hal, yakni korupsi, kolusi, dan nepotisme. [fw/em]