Sudan telah mengajukan gugatan terhadap Uni Emirat Arab (UEA) di Mahkamah Internasional karena diduga mempersenjatai paramiliter Pasukan Dukungan Cepat (RSF) dan melanggar kewajibannya berdasarkan Konvensi Genosida sehubungan dengan serangan di negara bagian Darfur Barat. Hal tersebut dikemukakan Mahkamah Internasional (International Court of Justice, ICJ) pada hari Kamis (6/3).
Uni Emirat Arab akan mengupayakan penolakan segera kasus tersebut, yang disebutnya tidak memiliki “landasan hukum atau fakta apa pun,” kata seorang pejabat Uni Emirat Arab dalam sebuah pernyataan kepada Reuters.
Kementerian luar negeri Sudan tidak langsung menanggapi permintaan komentar, tetapi para pejabat Sudan telah sering menuduh Uni Emirat Arab mendukung RSF, lawannya dalam perang saudara selama hampir dua tahun ini. Tuduhan itu dibantah Uni Emirat Arab. Namun, para pakar PBB dan anggota parlemen AS telah mendapati bahwa tuduhan itu kredibel.
Negara Bagian Darfur Barat dan ibu kotanya, Geneina, merupakan lokasi serangan berbasis etnik yang intens yang dilakukan RSF dan milisi-milisi Arab sekutunya terhadap Masalit pada tahun 2023, yang didokumentasikan secara rinci oleh Reuters.
"Menurut Sudan, semua tindakan semacam itu telah ‘dilakukan dan dimungkinkan oleh dukungan langsung kepada milisi RSF dan kelompok-kelompok milisi terkait oleh Uni Emirat Arab,’” kata Mahkamah Internasional dalam sebuah pernyataan.
“Uni Emirat Arab mengetahui pengajuan gugatan oleh perwakilan Angkatan Bersenjata Sudan baru-baru ini ke Mahkamah Internasional, yang tidak lebih dari sekadar publisitas menghina untuk mengalihkan perhatian dari keterlibatan Angkatan Bersenjata Sudan yang sudah mapan dalam kekejaman luas yang terus menghancurkan Sudan dan rakyatnya,” kata pejabat Uni Emirat Arab tersebut. [uh/jm
Forum