Tautan-tautan Akses

Sejumlah Aktivis LSM Tuntut Reformasi Kepolisian


Indonesian Police Watch menilai pendidikan bagi polisi rendahan yang bertugas di lapangan, yang hanya selama 3 bulan, tidak memadai (foto: dok).
Indonesian Police Watch menilai pendidikan bagi polisi rendahan yang bertugas di lapangan, yang hanya selama 3 bulan, tidak memadai (foto: dok).

Sejumlah aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat menuntut dilakukannya evaluasi terhadap institusi kepolisian, agar terjadi perubahan dalan pola penanganan konflik di masyarakat.

Berbagai tindak kekerasan oleh aparat keamanan, khususnya petugas petugas kepolisian, terkait erat dengan sistem kepolisian itu sendiri. Demikian disampaikan ketua presidium Indonesian Police Watch, Neta Saputra Pane.

Anggota kepolisian berpangkat rendah adalah lulusan sekolah menengah atas, yang kemudian masuk ke sekolah polisi negara selama hanya tiga bulan. Menurut Neta Saputra Pane, periode pendidikan yang singkat itu tidak cukup memberi bekal kecakapan kepada polisi berpangkat rendah ini. Sayangnya, merekalah yang langsung berhadapan dengan masyarakat di lapangan.

Neta Saputra mengungkapkan, “Sistem pendidikan kepolisian itu masih salah kaprah. Polisi di lapisan bawah itu hanya dididik tiga bulan. Mereka dari SMA, masuk Sekolah Polisi Negara, SPN, itu hanya dididik tiga bulan kemudian menjadi polisi. Ini kan ironis. Orang kursus salon saja enam bulan, tapi polisi Indonesia hanya dididik tiga bulan. Sehingga polisi tidak mendapatkan kader-kader yang professional, polisi tidak mendapatkan kader-kader yang siap menjadi polisi.”

Mengenai kasus penembakan terhadap warga yang terjadi dalam pembubaran aksi demonstrasi penolakan perusahaan tambang di Bima, Nusa Tenggara Barat, Indonesia Police Watch menolak klaim kepolisian tentang penggunaan prosedur standar operasional.

Ketua Presidium Indonesian Police Watch, Neta Saputra Pane (foto: dok).
Ketua Presidium Indonesian Police Watch, Neta Saputra Pane (foto: dok).

Standar yang benar mensyaratkan penanganan dimulai oleh petugas bertameng, pemakaian gas air mata, mobil water canon, dan petugas bersenjata dengan peluru hampa, dan kemudian pemakaian peluru karet jika semua upaya di atas tidak berhasil. Dalam kasus di Bima, jelas kepolisian tidak menggunakan mobil water canon dan justru menggunakan peluru tajam.

“Tugas utama polisi berdasarkan SOP (Standar Operating Procedur) itu adalah melumpuhkan, bukan mengeksekusi mati. Jadi kalau polisi mengatakan bahwa di Bima sudah sesuai dengan SOP, ini bohong besar. Karena tidak ada water canon di sana, bagaimana mereka bisa mengatakan sudah (sesuai) SOP?,” ujar Neta Saputra mempertanyakan.

Sementara itu, koordinator nasional Jaringan Advokasi Tambang, Andre S. Wijaya menilai, dalam berbagai kasus polisi sebenarnya menjadi korban dari sistem yang ada. Dalam kasus pertambangan, banyak aturan yang dilanggar oleh pemerintah daerah untuk pemberian ijin penambangan. Begitu penyimpangan itu diprotes masyarakat, polisi-lah yang bertugas menangani.

Andre S Wijaya mengatakan, “Kepolisian itu fungsinya adalah menjamin keamanan sehingga kondusif, jadi sekali lagi saya pikir, polisi bukan orang yang bodoh atau mau dijadikan kambing hitam terus, artinya pimpinan-pimpinan di kepolisian ini harus melihat posisinya, dari semua konflik ini, mereka yang sangat dirugikan dan seharusnya reformasi di kepolisian itu dijalankan secara kongkret di lapangan, termasuk dalam konteks penanganan konflik.”

Indonesian Police Watch mencatat, selama 2011 terjadi 96 penembakan polisi terhadap rakyat dengan 18 orang di antara korban itu meninggal. mayoritas konflik masyarakat dan polisi mwlibatkab kesatuan Brigade Mobil (Brimob). Karena itulah, Indonesia Police Watch meminta dilakukannya evaluasi terhadap salah satu kesatuan di kepolisian ini.

XS
SM
MD
LG