Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dijadwalkan akan bertemu dengan pimpinan DPR serta para anggota Komisi II dan Komisi IX DPR, untuk membahas persoalan buruh migran nonformal asal Indonesia menyusul pelaksanaan hukuman mati terhadap Ruyati binti Satubi, oleh pengadilan Arab Saudi.
Wakil Ketua Komisi IX Irgan Chairul Mahfidz, mengatakan kepada VOA, Rabu sore, bahwa DPR akan menyampaikan sejumlah rekomendasi dari hasil pertemuan dengan Menteri Luar Negeri serta dengan beberapa pihak terkait pada Senin dan Selasa lalu mengenai pengiriman TKI dan TKW yang sering menuai masalah.
Selain melakukan moratorium, pemerintah juga didesak untuk membentuk gugus tugas penanganan kasus 303 TKI yang terancam hukuman mati di berbagai negara.
Mahfidz mengatakan, "Kita ingin pemerintah membentuk gugus tugas untuk menangani 303 TKI yang terancam hukuman mati, dan mengupayakan pemulangan jenazah Ruyati dan permohonan maaf serta bantuan kepada ahli waris, termasuk (penyelesaian) untuk Darsem (TKW asal Subang, Jawa Barat yang terancam hukuman mati di Arab Saudi).”
Politisi dari Partai Persatuan Pembangunan ini memperkirakan, trafficking atau kasus perdagangan manusia dan TKI ilegal akan meningkat jika moratorium positif diberlakukan. Menurutnya, pemerintah harus mewaspadai hal ini. Lintas kementerian dan lembaga mutlak bekerja lebih keras.
“Bagaimanapun juga, trafficking, TKI ilegal. akan berkembang. Jadi, lintas kementerian dan lembaga ini harus betul-betul bekerja; Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Sosial, Polri, Kementerian Agama," ujar Mahfidz lebih lanjut.
Masih terkait soal eksekusi Ruyati, Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa telah menyampaikan surat protes kepada Menteri Luar Negeri Arab Saudi. Juru Bicara Kementerian Luar Negeri, Michael Tene, mengatakan, surat itu disampaikan melalui Duta Besar Arab Saudi di Indonesia, Abdurrahman Mohammad Amin Al Khayyat, Rabu siang.
Tene mengatakan, "Dalam pertemuan Menlu Marty Natalegawa dengan Dubes Arab Saudi disampaikan kembali protes pemerintah Indonesia atas pelaksanaan hukuman kepada Ruyati yang tidak transparan. Ada permintaan kepada Arab Saudi untuk meningkatkan perlindungan untuk TKI, dan Indonesia mengusulkan agar kedua negara membahas Mandatory Consular Notification Agreement.”
Berdasarkan data Kementerian Luar Negeri, dari 303 TKI yang terancam hukuman mati sebagian besar bekerja di Malaysia, sebanyak 233 kasus. Mayoritas kasus mereka terkait narkoba. Sedangkan di Arab Saudi terdapat 28 TKI yang sedang dalam proses hukuman yang sama. Sisanya, satu kasus di Mesir, 29 kasus di Tiongkok, 10 kasus di Singapura, sebuah kasus di Suriah, dan satu lagi di Uni Emirat Arab.