JAKARTA —
Kepolisian Republik Indonesia menyatakan telah menyelamatkan sejumlah uang negara sepanjang tahun 2013. Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Sutarman di Jakarta Jum’at (27/12) menjelaskan, hampir Rp 1 Trilyun uang negara yang berhasil diselamatkan itu kebanyakan berasal dari kasus korupsi.
"Keuangan negara yang dapat diselamatkan untuk tahun 2012 sebanyak Rp 201 Milyar lebih. Sedangkan di tahun 2013 naik menjadi Rp 915 Milyar lebih atau hampir Rp 1 Trilyun keuangan negara yang berhasil kita selamatkan. Sehingga kenaikan yang terjadi sebesar Rp 713 Miliar atau 77,92 persen," kata Kapolri Jenderal Sutarman.
Menurut Sutarman, Polri telah memetakan kerugian negara dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara. Kerugian itu antara lain didominasi dari sektor pajak, salah satunya di institusi bea dan cukai.
"Dari data tersebut beberapa kasus yang cukup menonjol di tahun 2013 ini yang pertama adalah kasus korupsi restribusi pajak yang dilakukan oleh Totok Hendianti dan Denok Taviperiana dengan menerima uang dari salah satu wajib pajak dengan total lebih kurang Rp 1,5 Miliar. Ini harus kita awasi komprehensif karena pendapatan negara kita ini bergantung pada sektor pajak," kata Sutarman.
Kasus lainnya yang menonjol tambah Sutarman, masih dari lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Polri mengamankan kasus penerimaan suap atau Gratifikasi oleh Heru Sulastyono pegawai bea cukai sebesar Rp 11 Milyar.
Selain dilingkungan Bea dan Cukai, Polri lanjut Sutarman melakukan operasi tangkap tangan kasus korupsi penyuapan fee proyek pembangunan jalan Kabupaten Seruyan Kalimantan Tengah. Dari kasus ini delapan orang dinyatakan sebagai tersangka, enam diantaranya adalah anggota DPRD Kabupaten Ruyan Kalimantan Tengah.
Sementara terkait kasus korupsi yang ditangani Polri lanjut Sutarman, tahun ini Polri menangani 1.363 kasus, naik 187 kasus dari tahun 2012 yang hanya 1.176 kasus. Untuk penyelesaian perkara korupsi di tahun 2013 sebanyak 906 kasus, sedangkan di 2012 ada 657 kasus. Sehingga ada kenaikan 249 kasus atau 27,48 persen.
Pakar hukum pidana Universitas Indonesia Ganjar Laksamana Bondan kepada VOA menyambut baik upaya Polri dalam penanganan kasus korupsi, meski ia mengaku, belum pernah mendengar kasus-kasus korupsi yang ditangani oleh Polri.
"Kalau memang benar ya bagus. Cuma kita perlu melihat dari mana angka itu. Saya engak tau selama ini, enggak terdengar atau memang luput dari media atas kasus-kasus korupsi yang ditangani polisi. Tapi poinnya, kalau memang itu dilakukan ya bagus tentunya ya," kata Laksamana Bondan.
Ganjar menambahkan jika dilihat dari sumber daya manusia yang ada, seharusnya Polri bisa lebih dari itu dalam upayanya untuk mengembalikan uang negara dari penanganan kasus-kasus korupsi.
"Keuangan negara yang dapat diselamatkan untuk tahun 2012 sebanyak Rp 201 Milyar lebih. Sedangkan di tahun 2013 naik menjadi Rp 915 Milyar lebih atau hampir Rp 1 Trilyun keuangan negara yang berhasil kita selamatkan. Sehingga kenaikan yang terjadi sebesar Rp 713 Miliar atau 77,92 persen," kata Kapolri Jenderal Sutarman.
Menurut Sutarman, Polri telah memetakan kerugian negara dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara. Kerugian itu antara lain didominasi dari sektor pajak, salah satunya di institusi bea dan cukai.
"Dari data tersebut beberapa kasus yang cukup menonjol di tahun 2013 ini yang pertama adalah kasus korupsi restribusi pajak yang dilakukan oleh Totok Hendianti dan Denok Taviperiana dengan menerima uang dari salah satu wajib pajak dengan total lebih kurang Rp 1,5 Miliar. Ini harus kita awasi komprehensif karena pendapatan negara kita ini bergantung pada sektor pajak," kata Sutarman.
Kasus lainnya yang menonjol tambah Sutarman, masih dari lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Polri mengamankan kasus penerimaan suap atau Gratifikasi oleh Heru Sulastyono pegawai bea cukai sebesar Rp 11 Milyar.
Selain dilingkungan Bea dan Cukai, Polri lanjut Sutarman melakukan operasi tangkap tangan kasus korupsi penyuapan fee proyek pembangunan jalan Kabupaten Seruyan Kalimantan Tengah. Dari kasus ini delapan orang dinyatakan sebagai tersangka, enam diantaranya adalah anggota DPRD Kabupaten Ruyan Kalimantan Tengah.
Sementara terkait kasus korupsi yang ditangani Polri lanjut Sutarman, tahun ini Polri menangani 1.363 kasus, naik 187 kasus dari tahun 2012 yang hanya 1.176 kasus. Untuk penyelesaian perkara korupsi di tahun 2013 sebanyak 906 kasus, sedangkan di 2012 ada 657 kasus. Sehingga ada kenaikan 249 kasus atau 27,48 persen.
Pakar hukum pidana Universitas Indonesia Ganjar Laksamana Bondan kepada VOA menyambut baik upaya Polri dalam penanganan kasus korupsi, meski ia mengaku, belum pernah mendengar kasus-kasus korupsi yang ditangani oleh Polri.
"Kalau memang benar ya bagus. Cuma kita perlu melihat dari mana angka itu. Saya engak tau selama ini, enggak terdengar atau memang luput dari media atas kasus-kasus korupsi yang ditangani polisi. Tapi poinnya, kalau memang itu dilakukan ya bagus tentunya ya," kata Laksamana Bondan.
Ganjar menambahkan jika dilihat dari sumber daya manusia yang ada, seharusnya Polri bisa lebih dari itu dalam upayanya untuk mengembalikan uang negara dari penanganan kasus-kasus korupsi.