Tautan-tautan Akses

Polri Bantah Ingin Lemahkan Komisi Yudisial


Hakim Sarpin Rizaldi usai menunda sidang praperadilan calon Kapolri Komjen Budi Gunawan di PN Jakarta Selatan (2/2). (VOA/Fathiyah Wardah)
Hakim Sarpin Rizaldi usai menunda sidang praperadilan calon Kapolri Komjen Budi Gunawan di PN Jakarta Selatan (2/2). (VOA/Fathiyah Wardah)

Kepolisian membantah bahwa lembaganya sengaja ingin melemahkan Komisi Yudisial (KY) terkait dengan penetapan tersangka dua Komisioner Komisi Yudisial.

Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia baru-baru ini menetapkan Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki dan Ketua Bidang Perekrutan Hakim KY Taufiqurrohman Sahuri sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik.

Penetapan tersangka ini merupakan buntut dari laporan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sarpin Rizaldi, terhadap keduanya pada Maret lalu.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Agus Rianto, Selasa (14/7), membantah lembaganya sengaja melakukan kriminalisasi terhadap dua komisioner Komisi Yudisial tersebut.

Menurutnya, penetapan dua komisioner KY sebagai tersangka tidak dilakukan secara tiba-tiba, melainkan sudah melalui proses hukum yang berlaku.

Agus mengatakan tidak ada upaya pelemahan KY dalam penetapan tersangka dua komisioner KY ini. Penetapan itu, menurutnya, juga bukan merupakan bentuk balas budi kepada hakim Sarpin yang memenangkan Komisaris Jenderal Budi Gunawan pada sidang praperadilan beberapa waktu lalu.

"Bagi kami patokannya Undang-undang dan ketentuan yang berlaku dan kami yakin apa yang kami kerjakan dapat kami buktikan dan pertanggung jawabkan. Apabila ada pihak-pihak yang merasa berkepentingan ingin mengetahui dan melihat perkembangannya.kita monitor saja seperti apa di persidangan," ujarnya.

Ia menambahkan bahwa pendapat boleh asal tidak mencemarkan nama baik.

Dalam laporannya ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Maret lalu, hakim Sarpin Rizaldi keberatan atas komentar dua komisioner KY yang tersebar di media massa, bahwa Sarpin telah melanggar etika hukum dan hakim.

Hal ini sehubungan dengan putusan Sarpin dalam sidang praperadilan yang diajukan Komjen Budi Gunawan. Dalam putusannya, Sarpin menyatakan bahwa penetapan tersangka Budi Gunawan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu salah, karena Budi bukan pejabat negara.

Komisi Yudisial, yang merupakan lembaga pengawas hakim kemudian merekomendasikan kepada Mahkamah Agung agar menghukum hakim Sarpin selama enam bulan tidak memimpin sidang. KY menilai hakim Sarpin terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim.

Pengamat Kepolisian dari Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian, Widodo Umar mengatakan, penetapan status terhadap dua pimpinan Komisi Yudisial mengarah ke kriminalisasi karena pernyataan mereka terkait soal keputusan hakim Sarpin memang sesuai dengan kapasitasnya sebagai komisioner KY yang bertugas mengawasi hakim.

Komisioner Komisi Yudisial Taufiqurrohman Sahuri berharap kasusnya berakhir dengan damai. Dia berharap ingin bertemu dengan hakim Sarpin untuk berdamai. Meski demikian Taufiqurrohman, tindakannya sudah sesuai kewenangannya.

"Hakim tidak boleh mengomentari putusan tetapi kalau anggota KY apalagi kami anggota panel dari laporan masyarakat waktu itu dan bahkan dalam rangka memberikan informasi kepada publik. Ini kan transparansi," ujarnya.

Recommended

XS
SM
MD
LG