Putusan hakim Sarpin Rizaldi yang mengabulkan gugatan praperadilan Komjen Budi Gunawan atas penetapannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mendorong sejumlah tersangka korupsi untuk mengajukan praperadilan terhadap KPK atas status tersangka mereka.
Mereka seperti Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali, Mantan Anggota DPR Sulthan Bathogana, Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin Imron.
Peneliti Hukum dan Kebijakan Transparency International Indonesia (TII) Reza Syawawi kepada VOA, Kamis menilai putusan hakim Sarpin Rizaldi merupakan preseden buruk bagi pemberantasan korupsi dan juga merusak tatanan hukum yang ada.
Putusan praperadilan hakim Sarpin Rizaldi lanjutnya belum memenuhi kaidah hukum yang baik karena memutus di luar kewenangan yang sudah secara tegas ditentukan KUHAP.
Dalam aturannya tambah Reza penetapan tersangka sebenarnya kata Reza tidak bisa di bawah ke ranah praperadilan karena praperadilan hanya memiliki kewenangan untuk memeriksa dan memutus tentang sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi bagi seseorang yang pidananya dihentikan pada tingka penyidikan atau penuntutan.
Dia menilai gugatan praperadilan yang diajukan sejumlah tersangka korupsi sebagai serangan balik untuk melemahkan secara sistematis KPK.
Menurutnya, KPK harus segera mengajukan Peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung terhadap putusan praperadilan Komjen Budi Gunawan agar kondisi seperti ini tidak berlanjut.
Reza Syawawi menjelaskan, "KPK kan sudah mulai menyentuh sektor-sektor strategis seperti migas dan sumber daya alam, kami mengira memang ini bagian dari skenario untuk menghentikan gerak itu karena selama ini memang cuma KPK yang bisa masuk ke ranah itu yah. Kedua, tujuannya kami mengira kasus-kasus yang berkaitan dengan elite yah."
Komisi Yudisial saat ini telah membentuk tim untuk memeriksa perkara praperadilan yang dipimpin hakim Sarpin. Lembaga itu memanggil sejumlah saksi dan juga pihak terkait dalam masalah ini seperti KPK dan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan juga lainnya.
Komisioner Komisi Yudisial Taufiqurrahman Syahuri mengatakan dalam pemeriksaanya KY akan melihat apakah putusan yang dibuat hakim Sarpin terbukti melanggar hukum acara pidana atau melanggar kode etik.
Bila terbukti melanggar hukum acara pidana lembaganya lanjutnya akan meneruskan hasil pemeriksaan tersebut ke Mahkamah Agung namun bila hakim terbukti melakukan pelanggaran kode etik maka KY akan langsung menjatuhkan sanksi terhadap hakim.
Menurutnya, sanksi ditentukan berdasarkan tingkat pelanggaran yang dilakukan. Sanksi terberat tambahnya bisa berupa pemberhentian hakim secara tidak hormat. Dia juga berharap Mahkamah Agung proaktif dalam menyelesaikan masalah ini.
"KY sedang meneliti belum ada kesimpulan apakah ini terobosan yang dapat diterima secara akal sehat dan Undang-undang atau konstitusional, atau ini ada siasat-siasat yang ingin mengaburkan sehingga dengan berbagai cara dia menggunakan itu dan melampau kewenangan," ujar Taufiqqurahman.
Pimpinan sementara KPK Johan Budi mengatakan, KPK menghormati proses hukum yang dilakukan para tersangka. Namun, ia menegaskan bahwa penyidikan kasus-kasus korupsi tetap berjalan meskipun tersangka mengajukan gugatan praperadilan.
Johan mengatakan, KPK akan mempersiapkan langkah-langkah untuk menghadapi gugatan praperadikan tersebut. Saat ini, kata Johan, para pimpinan KPK juga masih mendiskusikan upaya untuk membendung banjirnya pengajuan praperadilan oleh para tersangka.
Lembaga anti korupsi itu sedang mempertimbangkan mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung terkait perkara Komjen Budi Gunawan.
Juru bicara Mahkamah Agung(MA), Suhadi menpersilahkan KPK jika ingin mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas vonis praperadilan Hakim Sarpin Rizaldi terkait Komjen Budi Gunawan.
Secara normatif upaya hukum PK merupakan hak terpidana atau ahli warisnya ketika putusannya sudah berkekuatan hukum tetap. Menurut ketentuan hukumnya, PK itu diajukan ke Pengadilan setempat yang mengeluarkan putusan pertama.
Meski demikian MA tidak akan membatasi pengajuan PK jika memang ada pihak-pihak yang tidak puas terhadap putusan praperadilan Komjen Budi Gunawan ini.
Suhadi mengatakan, "Nanti Ketua Pengadilan menetapkan apakah berkas PK dapat diajukan ke MA atau tidak. jika tidak, putusan praperadilan bersifat final, sehingga tidak ada upaya hukum lagi, baik upaya hukum biasa, maupun luar biasa untuk melawannya."