Tautan-tautan Akses

Polisi: Cukup Bukti untuk Seret Sindikat Saracen ke Muka Hukum


Tiga tersangka anggota sindikat Saracen ditangkap dan siap diseret ke pengadilan oleh aparat Polri. (Foto: Mabes Polri)
Tiga tersangka anggota sindikat Saracen ditangkap dan siap diseret ke pengadilan oleh aparat Polri. (Foto: Mabes Polri)

Polisi yakin sudah cukup bukti untuk mempersangkakan tiga tersangka pelaku yang diduga kerap mengunggah ujaran kebencian dan berita bohong bermuatan SARA yang meresahkan warga, khususnya netizen. Hal ini ditegaskan Kombes Pol. Awi Setiyono ketika dihubungi VOA Kamis pagi (24/8). “Sudah cukup bukti untuk mempersangkakan para TSK atas perbuatannya dengan pasal 45A ayat 2 jo pasal 28 ayat 2 UU ITE,” tegas Awi.

Setelah melakukan pemantauan secara seksama dan penyelidikan intensif terhadap beberapa grup sosial media, baik mereka yang menjadi pengelola grup maupun akun-akun individu, Satgas Patroli Siber Mabes Polri sejak akhir Juli lalu menangkap tiga tersangka pelaku di berbagai kota. MFT yang berusia 43 tahun ditangkap di Koja, Jakarta Utara; SRN yang berusia 32 tahun ditangkap di Cianjur, Jawa Barat; sementara JAS yang juga berusia 32 taun ditangkap di Pekanbaru, Riau. Ketiganya diduga merupakan bagian dari kelompok “Saracen” yang kerap mengunggah ujaran kebencian dan berita bohong bermuatan SARA untuk menarget kelompok tertentu.

“Motif utama mereka masih faktor ekonomi. Sementara target mereka, memang dikerjakan sesuai permintaan. Kebanyakan mengandung unsur penghinaan, pencemaran nama baik dan yang paling banyak adalah yang mengandung unsur SARA, dengan memfitnah dan mengadu-domba,” ujar Kombes Pol Awi Setiono, Kabagmitra Biro Penmas Divhumas Polri.

Hasil digital forensik yang dilakukan tim Siber Mabes Polri menunjukkan bahwa grup Saracen pimpinan MFT ini menggunakan beberapa sarana untuk menyebarkan ujaran kebencian di berbagai format sosial media. Sementara jumlah akun yang tergabung jaringan ini diketahui mencapai lebih dari 800.000 akun.

KOMPOLNAS DAN DPR Dukung Langkah Polisi

Dihubungi secara terpisah oleh VOA, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti menyatakan mengapresiasi pengungkapan kejahatan siber oleh kelompok Saracen ini. “Indonesia adalah negara dengan penduduk yang berbhineka, oleh karena itu wajib menjaga toleransi dan menghormati pluralisme,” ujar Poengky. Ditambahkannya, “tindak melakukan dan menyebarluaskan ujaran kebencian dan syiar kebencian merupakan tindak pidana dana memecah belah kesatuan dan persatuan, bisa mengakibatkan konflik sosial. Jadi harus diproses pidana.”

Hal senada disampaikan anggota DPR yang juga Wakil Ketua Fraksi Nasdem Irma Suryani Chaniago. “Orang seperti mereka (para tersangka.red) tidak memiliki nasionalisme dan rasa cinta tanah air. Mereka tidak punya tanggungjawab sebagai warga negara... tidak menyadari betapa mahalnya mempersatukan NKRI dalam bingkai Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika,” ujar Irma.

Polisi Diminta Telusuri Siapa Pengguna Jasa Saracen

Irma Suryani dan juga Poengky Indarti menilai polisi sedianya bisa menelusuri dan membuktikan perang masing-masing tersangka. “Perlu dilihat sampai pada orang atau kelompok yang pernah menggunakan jasa mereka untuk menyebarkan ujaran kebencian. Apalagi disinyalir ada kelompok-kelompok yang menggunakan syiar kebencian terhadap lawan-lawannya sebagai cara mendapatkan kekuasaan, politik dan uang,” ujar Poengky.

Sejauh ini polisi belum bersedia mengungkapkan siapa atau kelompok mana yang menggunakan “jasa” Saracen ini. “Beberapa bisa diketahui siapa atau kelompok mana yang memesan atau berinteraksi dengan para TSK yang kami tangkap, namun tidak mudah dibuktikan,” ujar Kombes Pol Awi Setiono. Meskipun demikian masyarakat diminta waspada ketika menerima atau mendengar suatu informasi, karena kasus ini menunjukkan adanya kelompok-kelompok provokatif dan intoleran yang akan melakukan apa saja untuk mencapai tujuan mereka.

Ketiga tersangka akan dijerat dengan berbagai pasal dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) No. 11 Tahun 2008, dengan ancaman hukuman antara empat hingga tujuh tahun penjara. [em]

Recommended

XS
SM
MD
LG