Tautan-tautan Akses

Polisi Bongkar Sindikat Percaloan Mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta


Dua tersangka percaloan di kampus UNS ( baju tahanan warna biru- dua dan tiga dari kiri) (foto: VOA/Yudha Satriawan)
Dua tersangka percaloan di kampus UNS ( baju tahanan warna biru- dua dan tiga dari kiri) (foto: VOA/Yudha Satriawan)

Polisi membongkar jaringan percaloan salah satu perguruan tinggi negeri. Tiga korban calo membayar ratusan juta rupiah dan sudah mengikuti perkuliahan sejak tahun lalu di Fakultas Kedokteran.

Salah satu tersangka percaloan di Perguruan Tinggi Negeri, Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS) Solo, Iwan Saputra, mengungkapkan telah mendapat sekitar Rp 400 juta dari hasil membantu tiga korbannya untuk kuliah di Fakultas Kedokteran UNS sejak tahun 2016 lalu.

Polisi bongkar sindikat percaloan mahasiswa perguruan tinggi negeri dan swasta
mohon tunggu

No media source currently available

0:00 0:03:38 0:00

“Saya tidak mengaku sebagai dosen UNS, saya hanya bisa menjanjikan ketiga orang yang saya bantu itu kuliah di UNS. Saya tidak ingin mereka kehilangan kesempatan sebagai mahasiswa di UNS.

Ada yang bayar ke saya 170 juta, ada yang 150 juta, 125 juta. Mereka bisa ikut ospek, setelah ospek selesai kemudian mereka minta KRS, Kartu Rencana Studi, saya bantu dari website UNS, saya cetak dan berikan ke mereka masing-masing sesuai data pribadi, nama, Nomor Induk Mahasiswa, dan sebagainya.

Kapolresta Solo (kiri berseragam) dan Wakil Rektor 2 UNS (kanan-berkacamata) menunjukkan bukti kasus percaloan di UNS (foto: VOA/Yudha Satriawan)
Kapolresta Solo (kiri berseragam) dan Wakil Rektor 2 UNS (kanan-berkacamata) menunjukkan bukti kasus percaloan di UNS (foto: VOA/Yudha Satriawan)

Ternyata KRS-nya bisa lolos, ada tanda tangan dosen pembimbing dan stempel kampus. Semua dokumen saya cari di website UNS, saya cari dengan teliti,” ujar Iwan Saputra.

Iwan memalsukan berbagai dokumen dari surat keterangan ketiga korban diterima di Fakultas Kedokteran UNS, termasuk Kartu Rencana Studi yang dilengkapi Nomor Induk Mahasiswa yang mirip format yang dipakai di kampus ini, stempel UNS, dan sebagainya.

Wakil Rektor II Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS) Solo, Mohammad Jamin, mengatakan ketiga korban penipuan ini sempat menjalani perkuliahan di kampus. Menurut Jamin, kecurigaan terbongkar setelah kesulitan memasukkan data ketiga orang ini ke sistem administrasi yang dikelola oleh kampus.

“Kasus ini terjadi pada tiga orang angkatan 2016, tahun lalu. Ya mereka menyelundup, ikut kuliah di kelas, ikut proses ke laboratorium, ketika mereka sempat ikut beberapa kali kuliah, karena sistem kuliah di Fakultas Kedokteran kan pakai sistem blok, jadi setiap bulan ada evaluasi nilai.

Ketiga orang itu ikut kuliah, dosen pengajar di kelas mungkin beranggapan dan berpraduga baik mungkin ketiga orang ini namanya tercecer, tidak tercantum di sistem data online kampus kami. Ternyata memang nama-nama mereka tidak ada, sehingga ketika kami masukkan nilai, tidak bisa, maka muncul kecurigaan kami.

Ketiganya ketika dipanggil tim administrasi selalu menghindar, lari, ternyata mereka sudah diberi tahu atau dipesan oleh para tersangka jika ada panggilan dari kampus terkait akademik, jangan dituruti, semua informasi akan disampaikan melalui para tersangka ini.

Saya tegaskan ini tidak ada hubungannya sama UNS, kami tidak kenal para tersangka. Keduanya orang luar UNS. UNS clear, artinya bersih, tidak ada satupun staf hingga pejabat di UNS yang terlibat dalam kasus ini,” ujar Mohammad Jamin.

Suasana kampus UNS Solo (foto: VOA/Yudha Satriawan)
Suasana kampus UNS Solo (foto: VOA/Yudha Satriawan)

Kapolresta Solo, AKBP Ribut Hari Wibowo, saat menggelar rilis kasus tersebut di Mapolresta Solo, Senin (7/8), mengatakan polisi menangkap dua tersangka kasus penipuan dan pemalsuan dokumen. Menurut Ribut, Polisi masih mengembangkan kasus ini terkait jaringan percaloan di perguruan tinggi.

“Kedua tersangka mencoba peruntungan dengan menjatuhkan nama UNS, mengaku seolah-olah tersangka ini staf di UNS. Tidak menutup kemungkinan masih kita kembangkan, di Universitas-Universitas lain nanti akan muncul laporan ke polisi. Kita masih kembangkan penyelidikan dan penyidikan, kita optimalkan, supaya bisa membongkar jaringan yang lebih besar lagi,” ujar AKBP Ribut Hari Wibowo.

Berbagai barang bukti disita oleh polisi dari kedua tersangka maupun para korban percaloan di perguruan tinggi ini. Polisi juga mengungkap, dari keterangan dua tersangka, aksi percaloan ini juga telah dilakukan di beberapa perguruan tinggi negeri dan swasta di Yogyakarta, Malang dan Solo. Polisi menjerat para tersangka dengan pasal 263 KUHP tentang penipuan dan pemalsuan dokumen dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun. [ys/lt]

XS
SM
MD
LG