Tautan-tautan Akses

Polisi Aceh: 65 Remaja Punk Telah Dikembalikan ke Keluarga Mereka


Kepolisian Daerah Aceh melakukan pembinaan di Sekolah Polisi Negara (SPN) Seulawah terhadap 65 remaja punk yang ditangkap (14/12).
Kepolisian Daerah Aceh melakukan pembinaan di Sekolah Polisi Negara (SPN) Seulawah terhadap 65 remaja punk yang ditangkap (14/12).

Kepolisian Daerah (Polda) Aceh mengatakan, pembinaan dilakukan polisi dimaksudkan agar para remaja punk tidak terlibat jauh dalam tindak-tindak kriminal.

Pihak Kepolisian Daerah (Polda) Aceh hari Jumat memastikan, ke 65 remaja punk binaan mereka, telah berkumpul kembali bersama keluarga masing-masing. Selama masa pembinaan lebih sepekan di Sekolah Polisi Negara (SPN) di kawasan pegunungan Seulawah, para remaja (punk) menerima berbagai kursus keterampilan, serta beberapa keterampilan tambahan, bagi remaja punk perempuan.

Kepada VOA Kamis (29/12) di Banda Aceh, Polda Aceh melalui juru bicaranya, Ajun Komisaris Besar (AKBP) Gustav Leo mengatakan, ke 65 remaja punk sudah diserahkan kembali kepada pihak keluarga, baik di Aceh maupun yang berasal dari luar Aceh.

”Ke 65 anak kita itu sudah diserahkan ke orang tua mereka, sudah selesai. Kemarin, Kapolda (Kepala Kepolisian Daerah) menyampaikan ke depannya mudah-mudahan pemerintah kota, agar melanjutkan pembinaan yang sudah dilakukan oleh pembinaan remaja di SPN Seulawah.”

Juru Bicara Polda Aceh AKBP Gustav Leo mengatakan, pembinaan dilakukan agar para remaja punk tidak terlibat jauh dalam tindak kriminal.
Juru Bicara Polda Aceh AKBP Gustav Leo mengatakan, pembinaan dilakukan agar para remaja punk tidak terlibat jauh dalam tindak kriminal.

Pihak kepolisian Aceh mengatakan, selama masa pembinaan para remaja punk menerima berbagai kursus, di antaranya tentang gaya rambut, cara berpakaian, termasuk pakaian yang dipakai ketika menjalankan ibadah sembahyang (Islam), serta beberapa keterampilan lain, bagi remaja punk perempuan. Tujuan pembinaan dilakukan polisi, antara lain agar remaja punk tidak terlibat jauh dalam tindak-tindak kriminal.

Terkait upaya pembinaan remaja punk yang dilakukan oleh pemerintah kota dan polisi, akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, Saifuddin Bantasyam mengatakan.
“Aparat pemerintahan (Pemkot), perlu konsisten, tidak diskriminatif, jadi silahkan lakukan pembinaan-pembinaan (kepada) selain punk, yang juga perlu turun tangan pemerintah kota Banda Aceh untuk penertiban-penertiban. Sehingga jangan sampai menimbulkan perasaan tidak adil oleh kelompok tertentu, karena pemerintah kota misalnya, tidak melakukan hal-hal yang seharusnya dilakukan kepada kelompok lain yang juga melakukan pelanggaran syariah dan adat, bahkan pelanggaran hukum positif.”

Menurut Saifuddin, Pemkot Banda Aceh memiliki peluang untuk melakukan pemulihan secara menyeluruh eksistensi komunitas remaja punk, demi menghindari kondisi lebih buruk yang menimpa komunitas punk Aceh, terutama setelah timbul dan terbentuk pandangan (stigmatisasi) yang terlanjur kurang positif terhadap komunitas punk Aceh.

Sebagian besar media, terutama media asing dari pantauan VOA, pekan lalu mengangkat topik utama aksi-aksi solidaritas komunitas punk dunia untuk remaja punk Aceh, solidaritas dunia mengecam langkah langkah yang dinilai diskriminatif dilakukan aparat dan otoritas pemerintah kota Banda Aceh.

Aksi protes di luar negeri terutama dilakukan di depan gedung kedutaan Indonesia di sejumlah negara, di Eropa dan Amerika, hingga aksi solidaritas punk Rusia di depan KBRI Moskow, termasuk pula di kota-kota kunci di Indonesia, Jakarta,Bandung, Solo Semarang, Yogyakarta, Surabaya, Medan hingga Makassar.

Kalangan pengamat mengatakan, sejak diberlakukannya hukum Syariah tahun 2001, Aceh dikenal sebagai wilayah yang cukup konservatif dibandingkan dengan wilayah-wilayah provinsi lainnya di Indonesia. Pemberlakuan Syariah Islam di Aceh merupakan salah satu wujud pelaksanaan otonomi daerah, di mana pemerintah pusat memberi kewenangan otonomi khusus bagi provinsi Aceh.

Hukum Syariah secara khusus melarang homoseksual dan perjudian, mabuk-mabukan serta berzina. Sanksi pelanggaran atas Qanun Syariah, salah satunya adalah, pelakunya diancam dengan hukuman rajam. Kalangan pakar hukum syariah menyebutkan, rajam merupakan bentuk siksaan dan hukuman mati bagi pelanggar hukum dengan cara dilempari batu.

XS
SM
MD
LG