Tautan-tautan Akses

Polda Sulsel Tetapkan 2 Tersangka Kasus Kecelakaan KM Lestari Maju


Basarnas hari Senin (9/7) menghentikan pencarian terhadap korban kecelakaan Kapal KM Lestari Maju, namun masih melakukan pemantauan selama 3 hari ke depan. (Foto courtesy: Basarnas Makassar)
Basarnas hari Senin (9/7) menghentikan pencarian terhadap korban kecelakaan Kapal KM Lestari Maju, namun masih melakukan pemantauan selama 3 hari ke depan. (Foto courtesy: Basarnas Makassar)

Dua orang ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa kecelakaan kapal Feri KM Lestari Maju yang kandas di Perairan Selayar pada Selasa (3/7) pekan lalu. Polda Sulawesi Selatan menyatakan kedua orang itu adalah petugas Syahbandar dan nahkoda kapal yang secara resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Senin sore (9/7) dan langsung ditahan di Mapolda Sulawesi Selatan. Meskipun demikian penyelidikan masih berlanjut yang tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam peristiwa kecelakaan kapal yang menewaskan 36 orang tersebut.

Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan menyatakan telah menetapkan 2 tersangka dalam peristiwa kecelakaan kapal KM Lestari Maju di perairan Selayar pada Selasa lalu (3/7).

Kepala Bidang Humas Polda Sulawesi Selatan Kombes Pol Dicky Sondani kepada VoA melalui sambungan telepon pada Senin malam, 9 Juli 2018 mengatakan kedua orang yang ditetapkan sebagai tersangka pada Senin sore, 9 Juli 2018 itu adalah seorang pria berinisial AS, Nahkoda kapal KM Lestari Maju, dan seorang petugas Kantor Shaybandar Pelabuhan Bira berinisial KM.

“Sudah. Sudah dua tersangkanya yaitu AS, nahkodanya, satu lagi KM, Syabandar yang bertugas pada waktu kapal itu mengalami kecelakaan," ujar Dicky.

Kedua tersangka dijerat pasal 302 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan pasal 359 KUHP mengenai kelalaian yang mengakibatkan orang meninggal dunia. Diancam hukuman lebih dari lima tahun penjara, keduanya langsung ditahan di Markas Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan.

“Yah dia pelanggaran Undang-Undang nomor 17 Tahun 2008 tentang pelayaran laut, kemudian juga pasal 349 KUHP karena kelalaiannya menyebabkan orang meninggal dua. Dua pasal itu yang kita jerat. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara yah kita kita tahan. Malam ini sudah kita tahan,” tambahnya.

Selanjutnya Dicky mengatakan, pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut bekerja sama dengan Komite Nasional Keselamatan Transportasi, Basarnas dan pihak-pihak lain. Menurutnya tidak tertutup kemungkinan dari penyelidikan itu nantinya akan ada tersangka baru.

Tim Penyelam dari Basarnas dan TNI/Polri menuju ke lokasi kapal KM Lestari Maju yang kandas di perairan Selayar, Sulawesi Selatan (Courtesy: Basarnas Makassar)
Tim Penyelam dari Basarnas dan TNI/Polri menuju ke lokasi kapal KM Lestari Maju yang kandas di perairan Selayar, Sulawesi Selatan (Courtesy: Basarnas Makassar)

Setelah 7 hari masa pencarian, Basarnas pada Senin sore pukul 15.00 waktu Indonesia Tengah menghentikan upaya pencarian korban Kapal KM Lestari Maju. Data terbaru yang diterima dari Polda Sulawesi Selatan menyebutkan total korban yang sudah ditemukan secara keseluruhan berjumlah 241 orang.

Dari jumlah tersebut, 36 orang diketahui meninggal dunia, sementara seorang bayi berusia 11 bulan belum ditemukan. Meskipun upaya pencarian telah dilakukan, petugas Basarnas di wilayah Kabupaten Kepulauan Selayar masih akan melakukan pemantauan selama tiga hari ke depan.

“Terakhir itu menurut dari keterangan Kapolres hanya satu saja, ada anak (bayi) umur 11 bulan hilang. Mayatnya tidak diketemukan. Korban meninggal kemarin 36, dan semua penumpangnya itu total semuanya itu 241,” kata Dicky.

Polda Sulsel Tetapkan 2 Tersangka Kasus Kecelakaan KM Lestari Maju
mohon tunggu

No media source currently available

0:00 0:03:40 0:00

Di sisi yang lain pasca peristiwa kecelakaan Kapal KM Lestari Maju dilaporkan petugas berwenang melakukan pengawasan ketat terhadap kapal penumpang rute penyeberangan Pelabuhan Pamatata, Kepulauan Selayar, menuju Pelabuhan Bira, Kabupaten Bulukumba, dan sebaliknya.

Basli Ali, Bupati Kepulauan Selayar mengatakan pihaknya mengawasi ketat aktivitas kapal penumpang yang wajib menyiapkan alat keselamatan yang memadai serta pendataan penumpang kapal tanpa terkecuali.

“Yah kita turun langsung memantau ke lokasi bahwa sebaiknya kalau penumpang itu harus di data, terus persoalan keselamatannya bagaimana. Live jacket-nya bagaimana, pelampungnya bagaimana? Yah seperti itu,” tukas Basli.

Basri Ali berharap pasca kejadian kecelakaan KM Lestari Maju, para pemilik kapal yang melayani rute penyeberangan memberikan perhatian serius pada keselamatan pelayaran dan keselamatan penumpang, tidak semata-mata mengejar keuntungan finansial. Pemerintah, khususnya kementerian Perhubungan, diharapkan dapat meningkatkan fasilitas di pelabuhan, termasuk menyediakan kapal Feri baru. Saat ini rute penyeberangan Bira Pamatata hanya dilayani oleh dua kapal penumpang, yaitu KM Tunu Pratama dan KM Bontuharu. [yl/ab]

Recommended

XS
SM
MD
LG