Tautan-tautan Akses

PM Australia Siap Berdialog dengan Musk Soal Larangan Remaja Gunakan Medsos


Perdana Menteri Australia Anthony Albanese membahas undang-undang yang akan menetapkan usia minimal 16 tahun bagi anak-anak untuk menggunakan media sosial dalam konferensi pers di Canberra, Kamis, 7 November 2024. (Mick Tsikas/AAP Image via AP)
Perdana Menteri Australia Anthony Albanese membahas undang-undang yang akan menetapkan usia minimal 16 tahun bagi anak-anak untuk menggunakan media sosial dalam konferensi pers di Canberra, Kamis, 7 November 2024. (Mick Tsikas/AAP Image via AP)

Regulasi tersebut, yang akan mulai berlaku dalam 12 bulan, tidak menjelaskan mekanisme pelaksanaannya, termasuk bagaimana platform seperti Facebook, Instagram, dan X akan memverifikasi usia penggunanya.

Perdana Menteri Australia pada Minggu (1/12) menyatakan siap "berdialog" dengan pemilik X, Elon Musk, terkait kritiknya terhadap larangan pemerintah bagi anak di bawah 16 tahun untuk bergabung dengan media sosial.

Anthony Albanese memuji pengesahan undang-undang oleh parlemen pada Kamis, yang mewajibkan perusahaan media sosial untuk mengambil "langkah-langkah yang wajar" dalam mencegah remaja memiliki akun.

Regulasi tersebut, yang akan mulai berlaku dalam 12 bulan, tidak menjelaskan mekanisme pelaksanaannya, termasuk bagaimana platform seperti Facebook, Instagram, dan X akan memverifikasi usia penggunanya.

Musk, yang ditunjuk sebagai kepala efisiensi pemerintah oleh Donald Trump dalam pemerintahan Amerika Serikat yang akan datang, menggunggah di X bulan lalu bahwa undang-undang tersebut "tampak seperti cara terselubung untuk mengendalikan akses internet oleh seluruh warga Australia."

"Kami akan berbicara dengan siapa pun," kata Albanese ketika ditanya apakah ia akan membahas undang-undang tersebut dengan Musk.

"Terkait Elon Musk, dia punya agenda. Dia berhak mendorong itu sebagai pemilik X, yang sebelumnya dikenal sebagai Twitter," kata Albanese kepada lembaga penyiaran Australia ABC.

Ketika pewawancara menyebutkan bahwa Musk juga merupakan "tangan kanan" Trump, perdana menteri tersebut menjawab, "Kami akan terlibat, kami akan terlibat."

Perusahaan media sosial yang tidak mematuhi undang-undang baru ini dapat dikenakan denda hingga Aus$50 juta atau Rp511 juta untuk "pelanggaran sistemik."

Pada Oktober, platform Musk kalah dalam upaya hukum untuk menghindari denda $417.000 yang dijatuhkan oleh badan pengawas daring Australia, yang menuduh X gagal menghapus unggahan merugikan. [ah/ftt]

Forum

Recommended

XS
SM
MD
LG