Tautan-tautan Akses

Permenkominfo 5/2020 Mengancam Kebebasan Sipil di Digital


Permenkominfo No. 5/2020, dinilai menjadi ancaman bagi demokrasi dan kebebasan sipil di ruang digital. (Foto: ilustrasi)
Permenkominfo No. 5/2020, dinilai menjadi ancaman bagi demokrasi dan kebebasan sipil di ruang digital. (Foto: ilustrasi)

Sejumlah lembaga khawatir Permenkominfo No. 5/2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat akan mengancam demokrasi dan kebebasan sipil di ruang digital. 

Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) meminta pemerintah untuk melakukan proses konsultasi publik kembali terkait Permenkominfo No. 5/2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat. Permenkominfo ini mengatur hampir seluruh aspek dari PSE, mulai dari pendaftaran, moderasi konten, pemutusan akses, akses data untuk kepentingan pengawasan dan penegakan hukum, hingga sanksi terhadap PSE.

Direktur Eksekutif ELSAM Wahyudi Djafar mengatakan aturan ini memberikan kewenangan yang besar pada pemerintah dalam mengatur internet. Menurutnya, kondisi ini dapat mengancam demokrasi dan kebebasan sipil di ruang digital.

"Jadi ada beberapa hal yang semestinya diatur dalam level undang-undang, justru diatur dalam sebuah peraturan menteri. Itu yang kami katakan jangkauannya terlalu luas," jelas Wahyudi Djafar kepada VOA, Selasa (25/5/2021).

Wahyudi menambahkan definisi PSE Lingkup Privat dalam aturan ini terlalu luas. Akibatnya PSE yang memiliki basis non-komersial juga bisa terdampak aturan ini. Ini juga dapat memperlambat inovasi teknologi digital yang membutuhkan afirmasi kebijakan.

Ia juga mengkritisi ketentuan pemutusan akses terhadap sistem elektronik dalam aturan ini. Menurutnya, pembatasan hak dengan jalan pemutusan akses semestinya diatur dalam undang-undang. Sementara itu organisasi regional yang bergerak melindungi hak-hak digital di Asia Tenggara, SAFEnet, telah mengirimkan surat kepada Menteri Komunikasi dan Informatika Johny G. Plate. Surat tersebut berisi sejumlah rekomendasi SAFEnet terkait Permenkominfo No. 5/2020. Salah satunya memastikan keterlibatan publik dalam kebijakan ini.

Kendati demikian, Kepala Divisi Kebebasan Berekspresi Nenden S Arum mengatakan belum ada tanggapan dari kementerian terkait surat yang dilayangkan SAFEnet itu. "Kami mendesaknya dicabut dulu peraturan ini, sampai Perkominfo ini berlaku sebagai permenkominfo di mana harusnya mengatur hal yang teknis," jelas Nenden kepada VOA, Senin (24/5/2021).

Definisi PSE Lingkup Privat dinilai dapat memperlambat inovasi teknologi digital yang membutuhkan afirmasi kebijakan.(Foto: Reuters/ilustrasi)
Definisi PSE Lingkup Privat dinilai dapat memperlambat inovasi teknologi digital yang membutuhkan afirmasi kebijakan.(Foto: Reuters/ilustrasi)

Nenden menyebut aturan ini juga berpotensi membungkam kebebasan media siber jika dinilai meresahkan publik. Sedangkan definisi meresahkan kepentingan publik belum diatur dengan jelas dalam aturan tersebut. SAFEnet menemukan setidaknya 65 kata pemutusan akses dalam Permenkominfo 5/2020 yang dapat mengancam PSE Lingkup Privat.

Kominfo Perpanjang Waktu Pendaftaran PSE

Dirjen Aptika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan pemerintah memperpanjang pendaftaran bagi penyelenggara sistem online yang semestinya berakhir pada Senin (24/5/2021). Hal ini dikarenakan pendaftaran melalui sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (OSS-RBA) yang dikelola Kementerian Investasi atau Badan Koordinasi Penanaman Modal baru akan efektif 2 Juni mendatang.

Permenkominfo 5/2020 Mengancam Kebebasan Sipil di Digital
mohon tunggu

No media source currently available

0:00 0:02:37 0:00

"Tenggat waktu pendaftaran PSE pada Permen 5/2020 yang sebelumnya jatuh tempo pada 24 Mei disesuaikan dan diperpanjang paling lambat enam bulan sejak waktu efektif pemberlakuan sistem OSS-RBA," jelas Semuel dalam konferensi pers daring, Senin (24/5/2021).

Semuel menambahkan ketentuan perubahan waktu tersebut telah diatur dalam Permenkominfo No 10 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menkominfo No 5 tahun 2020. Ia tetap mengingatkan bahwa PSE Lingkup Privat yang tidak melakukan pendaftaran akan menghadapi pemutusan akses.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kementerian Kominfo, Semuel A. Pangerapan, memberikan keterangan saat Konferensi Pers Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat, dari Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta, Senin (24/5/2021). (DRA/k
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kementerian Kominfo, Semuel A. Pangerapan, memberikan keterangan saat Konferensi Pers Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat, dari Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta, Senin (24/5/2021). (DRA/k

Menurutnya penyusunan Permenkominfo juga telah melibatkan publik selama proses pembahasan sejak Februari hingga November 2020. Kominfo mengklaim telah menerima 27 masukan dari berbagai pihak mulai dari perusahaan, lembaga, asosiasi perusahaan perdagangan di dalam dan luar negeri.

"Pelaksanaannya akan dilakukan dengan menghormati perlindungan hak privasi data pribadi serta kebebasan berekspresi sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku dengan berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait." [sm/ab]

Recommended

XS
SM
MD
LG