Tautan-tautan Akses

Hindari Monopoli Teknologi, KPPU Awasi Merger Gojek-Tokopedia 


Para pengemudi Gojek antre membeli makanan dengan kios Go Pay di Jakarta, 27 Oktober 2018. (Foto: Reuters)
Para pengemudi Gojek antre membeli makanan dengan kios Go Pay di Jakarta, 27 Oktober 2018. (Foto: Reuters)

Reuters melaporkan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) pada Kamis (20/5) mengatakan akan memeriksa potensi monopoli dari merger miliaran dollar antara Gojek dan Tokopedia.

Perusahaan transportasi dan pembayaran daring Gojek dan e-commerce Tokopedia mengumumkan merger menjadi perusahaan teknologi, GoTo. Merger itu disebut-sebut sebagai kesepakatan terbesar sepanjang sejarah di Indonesia.

Entitas hasil merger, yang akan menawarkan belanja online, layanan kurir, transportasi daring, pengiriman makanan, dan layanan lainnya, akan menjadi perusahaan teknologi swasta terbesar di Indonesia.

Aplikasi e-commerce Tokopedia tampak di layar ponsel, 12 Desember 2018.
Aplikasi e-commerce Tokopedia tampak di layar ponsel, 12 Desember 2018.

Gojek dan Tokopedia tidak langsung menanggapi permintaan komentar.

KPPU mengatakan kedua perusahaan itu belum menyampaikan pemberitahuan mengenai merger tersebut. Namun, mereka diizinkan untuk memberi tahu pihak berwenang 30 hari setelah transaksi.

KPPU kemudian akan meninjau transaksi "untuk fokus pada berbagai pasar relevan di ekosistem GoTo Group, serta potensi praktik monopoli atau persaingan bisnis tidak sehat yang dapat timbul setelah transaksi," katanya. KPPU menambahkan bahwa transaksi di pasar digital biasanya membutuhkan analisis efek jaringan yang kompleks.

KPPU juga mengimbau pemilik usaha lain dan masyarakat untuk melaporkan adanya pelanggaran ketentuan persaingan usaha pasca terbentuknya grup GoTo.

Jika kajian KPPU mendapati bahwa merger dapat mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat, perusahaan akan diperintahkan untuk menyesuaikan operasi untuk menjaga persaingan yang sehat, tetapi tidak akan membatalkan merger. [na/ft]

Recommended

XS
SM
MD
LG