Penghayat Kepercayaan Sambut Baik Putusan MK soal Kolom Agama di KTP
- Petrus Riski
Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan keputusan yang membatalkan Pasal 61 ayat 1 dan Pasal 64 ayat 1 Undang-Undang (UU) Administrasi Kependudukan karena bertentangan dengan UUD 1945. Keputusan ini disambut baik dan rasa syukur warga penganut Penghayat Kepercayaan di Indonesia, termasuk di Surabaya.
Episode
-
Januari 08, 2025
Akankah Program Makan Bergizi Gratis Perbaiki Gizi Anak
-
Januari 08, 2025
Indonesia Sambut Baik Keanggotaan Penuhnya di BRICS
-
Januari 07, 2025
Awas Bahaya Sharenting
-
Januari 07, 2025
Tahun 2025, Calon Jemaah Haji Membayar Rp55,4 Juta