Pengadilan Tinggi Inggris, Kamis (3/12) memutuskan bahwa pemerintah harus mendapat persetujuan parlemen, sebelum dapat memulai proses hukum keluar dari Uni Eropa, yang dikenal umum sebagai Brexit.
Menteri Perdagangan Liam Fox mengatakan pemerintah harus menunggu hasil kasasi dari Mahkamah Agung sebelum Inggris dapat memulai proses penarikan itu.
Putusan Pengadilan Tinggi itu merupakan pukulan besar bagi rencana Perdana Menteri Theresa May untuk keluar dari Uni Eropa.
Perdana Menteri May telah menyatakan ia akan memulai perundingan mengenai Brexit itu dengan Uni Eropa sebelum 31 Maret dengan mengandalkan prerogatif kerajaan, suatu kewenangan yang memungkinkan pemerintah mundur dari perjanjian internasional tanpa persetujuan parlemen.
Begitu memulai perundingan, akan perlu dua tahun bagi Inggris untuk merumuskan hubungannya dengan Uni Eropa setelah keluar dari kelompok itu. [uh/lt]