Keputusan Inggris untuk meninggalkan Uni Eropa berhasil diselamatkan dari sebuah penentangan hukum Jumat (28/10), ketika Pengadilan Tinggi Irlandia Utara tidak meloloskan tuntutan yang bisa mencegah PM Theresa May memulai proses keluar dari Uni Eropa.
Ini merupakan keputusan pengadilan pertama atas keputusan Brexit, yakni Inggris keluar dari Uni Eropa, yang disepakati rakyat Inggris dengan selisih 4 persen dalam referendum.
Dalam tuntutan mereka, sekelompok anggota parlemen Irlandia mengklaim, parlemen Irlandia utara seharusnya dikonsultasi dulu sebelum pemimpin Inggris mulai langkah-langkah pemisahan dari Eropa.
Memisahkan diri dari Uni Eropa akan membutuhkan waktu dua tahun, dan PM mengatakan dia merencanakan mulai proses ini pada akhir Maret dan akan memberlakukan Artikel 50 dari Persetujuan Lisabon. [jm]