Tautan-tautan Akses

Pengadilan Tentang Peristiwa 65 Digelar di Belanda


Anggota Pemuda PKI dikawal oleh tentara yang dibawa di mobil bak terbuka ke penjara di Jakarta setelah ditangkap setelah percobaan kudeta, 30 Oktober 1965.
Anggota Pemuda PKI dikawal oleh tentara yang dibawa di mobil bak terbuka ke penjara di Jakarta setelah ditangkap setelah percobaan kudeta, 30 Oktober 1965.

International People’s Tribunal atau pengadilan internasional rakyat tentang tragedi 1965 digelar untuk mengungkap secara tuntas peristiwa yang telah menewaskan jutaan orang yang diduga terlibat dan simpatisan Partai Komunis Indonesia.

International People’s Tribunal atau pengadilan internasional rakyat tentang tragedi 1965 akan digelar di Den Haag, Belanda pada 10 hingga 13 November 2015.

Koordinator Umum Penyelenggara International People’s Tribunal, Nusyahbani Katjasungkana kepada VOA mengatakan pengadilan kali ini sengaja dibentuk oleh para aktivis hak asasi manusia khusus untuk kejahatan terhadap kemanusiaan yang terjadi tahun 1965 di Indonesia.

Menurutnya tragedi 1965 merupakan kasus pelanggaran hak asasi manusia berat terbesar ketiga di dunia dan kasus ini kurang mendapatkan perhatian internasional. Persidangan itu tambahnya akan diikuti oleh 7 orang hakim, 6 jaksa dari mancanegara dan 16 saksi. Selain saksi ahli, saksi yang akan dihadirkan merupakankorban yang mengalami tragedi tersebut.

Mereka lanjutnya di antaranya berasal dari Jakarta, Jawa Timur, Jawa Tengah dan Kalimantan.

Pengadilan Tentang Peristiwa 65 Digelar di Belanda
mohon tunggu

No media source currently available

0:00 0:02:59 0:00

Ada sembilan dakwaan yang akan diuji oleh penel hakim dalam sidang itu di antaranya menurut Nusyahbani adalah terkait dengan pembunuhan massal, penghilangan paksa, penyiksaan, kekerasan seksual, dan keterlibatan negara lain dalam musibah tersebut.

Nursyahbani mengaku telah mempersiapkan 1200 halaman penelitian yang sehubungan dengan peristiwa itu dan diringkas menjadi 250 halaman saja untuk dipelajari oleh hakim.

Dia mengatakan meskipun pengadilan internasional rakyat tentang peristiwa 65 yang telah menewaskan ribuan orang ini tidak mengikat tetapi hasil pengadilan itu setidaknya telah memberikan suara untuk para korban di forum internasional.

Hasil analisa ini lanjut Nusyahbani diharapkan bisa dijadikan pemerintah untuk membuat kebijakan yang jauh lebih baik. Nusyahbani berharap pemerintah mau meminta maaf kepada keluarga korban peristiwa 65.

Permintaan maaf tambahnya merupakan langkah awal pengakuan negara atas kejahatan yang telah terjadi.

Hasil pengadilan internasional rakyat ini menurut Nursyahbani akan diserahkan kepada pemerintah Indonesia khususnya komisi pengungkapan kebenaran dan rekonsiiasi yang sedang dibentuk oleh pemerintah.

Jika pemerintah enggan menindaklanjut hasil pengadlan tersebut maka dokumen yang lengkap dan sudah dianalisa secara hukum nasional maupun hukum internasional itu akan disampaikan kepada forum-forum PBB sehubungan dengan hak asasi manusia.

Nursyahbani mengatakan, "Kita membuka mata dunia tentang ini tentunya bukan saja para korban atau institusi-institusi hak asasi , aktivis hak asasi di Indonesia yang akan bergerak tetapi juga lembaga-lembaga lain."

International People’s Tribunal adalah pengadilan rakyat yang dibentuk para aktivis hak asasi manusia, bertepatan dengan peringatan 50 tahun pembantaian jutaan warga Indonesia karena menjadi anggota maupun diduga sebagai simpatisan Partai Komunis Indonesia.

Salah satu korban tragedi 65 yang juga salah satu saksi korban yang akan diajukan pada pengadilan itu Bejo Untung menilai pengadilan rakyat tentang tragedi 65 sangat baik karena pengadilan di Indonesia terkait kasus ini tidak berjalan. Sudah lima puluh tahun kata Bejo pemerintah Indonesia telah menutup mata tentang adanya pelanggaran hak asasi manusia berat dan sangat luar biasa pada tahun 1965.

Bejo berharap proses pengungkapan kebenaran harus dilaksanakan sehingga pelakunya dapat dihukum. Korban lanjutnya juga harus mendapatkan hak-haknya seperti rehabilitasi dan kompensasi.

"Karena selama ini kami menjadi warga kelas dua. Kami tidak bisa bekerja sebagai guru, dalang, mau jadi TNI pun tidak bisa dan banyak lagi. Dan kami setiap melakukan aktivitas masih melakukan perlakuan diskriminatif. Ini harus dihentikan," ujar Bejo.

Menjelang pelaksanaan sidang rakyat tersebut, beredar kabar bahwa sejumlah anggota Perhimpunan Pelajar Indonesia (PPI) di Belanda mendapat intimidasi agar tidak menghadiri acara itu.

Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Arrmanatha Nasir menegaskan bahwa tidak pernah ada intimidasi maupun larangan bagi siapapun untuk menghadiri pengadilan rakyat ini.

Bagi pemerintah Indonesia kata Arrmanatha tragedi atau peristiwa yang terjadi tahun 1965 telah selesai. Menurutnya apabila kasus ini terus dibahas maka sama saja dengan mundur ke belakang.

Dalam kasus ini tambahnya pemerintah terus melakukan berbagai upaya seperti melakukan rehabilitasi mereka yang disebut terlibat dalam peristiwa ini.

"Kita tidak mengambil sikap khusus terkait dengan apa yang dilakukan. Itu kan suatu kegiatan atau aksi yang dilakukan oleh kelompok masyarakat. Buat pemerintah masalah 65 sudah tutup," kata Arrmanatha.

Hasil penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan bahwa telah terjadi pelanggaran hak asasi manusia berat pada peristiwa 65.

Komnas HAM menyebut telah terjadi pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa serta perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang. Perbuatan-perbuatan tersebut ditujukan terhadap yang diduga sebagai anggota atau simpatisan PKI. Semua peristiwa ini terjadi hampir di seluruh wilayah Indonesia kecuali Papua.

Pembantaian terhadap anggota PKI menurut sejumlah sumber termasuk Pusat Sejarah TNI, menelan korban jiwa 500 ribu hingga tiga juta orang. [dw]

Recommended

XS
SM
MD
LG