Pengadilan banding federal Amerika pada hari Rabu (12/2) menguatkan hukuman penjara selama 30 tahun yang dijatuhkan terhadap penyanyi rap terkenal R. Kelly atas tuduhan pemerasan dan perdagangan seks. Pengadilan menyimpulkan bahwa penyanyi itu telah mengeksploitasi ketenarannya selama lebih dari seperempat abad untuk melakukan pelecehan seksual terhadap anak dan remaja perempuan.
Pengadilan Banding Sirkuit AS ke-2 di Manhattan memutuskan hal itu setelah mendengar argumen pada bulan Maret lalu.
Penulis lagu R&B peraih Grammy dan multiplatinum ini divonis bersalah pada tahun 2021 oleh pengadilan federal Brooklyn atas berbagai dakwaan, termasuk pemerasan dan perdagangan seks.
Pengacara Jennifer Bonjean, yang mewakili R. Kelly, mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa dia yakin Mahkamah Agung akan setuju untuk mendengarkan banding. Dia menyebut keputusan Sirkuit ke-2 “belum pernah terjadi sebelumnya,” dengan mengatakan bahwa keputusan tersebut memberi jaksa keleluasaan tak terbatas untuk menerapkan undang-undang pemerasan “pada situasi yang sangat jauh” dari maksud undang-undang. [em/jm]
Forum